Media KampungKadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono, masih menerima gaji meskipun sudah menjadi tersangka kasus pungli perizinan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim menjelaskan bahwa status Aris Mukiyono sebagai pegawai negeri sipil (PNS) belum berubah. Oleh karena itu, gaji dan hak-hak lainnya masih diberikan.

BKD Jatim menegaskan bahwa Aris Mukiyono belum dipecat dari jabatannya sebagai Kadis ESDM Jatim. Meskipun sudah menjadi tersangka, Aris Mukiyono masih memiliki hak-hak sebagai PNS. Gaji dan tunjangan lainnya masih diberikan karena belum ada keputusan hukum yang final.

Menurut BKD Jatim, Aris Mukiyono masih memiliki kesempatan untuk membela diri dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Jika Aris Mukiyono terbukti bersalah, maka gaji dan hak-hak lainnya dapat dipotong atau dicabut. Namun, sampai saat ini, Aris Mukiyono masih menerima gaji dan tunjangan lainnya sebagai Kadis ESDM Jatim.

Kasus pungli perizinan yang menjerat Aris Mukiyono masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika Aris Mukiyono terbukti bersalah, maka akan diadakan proses hukum yang lebih lanjut.

Sementara itu, masyarakat Jatim masih menantikan hasil penyelidikan kasus pungli perizinan yang menjerat Aris Mukiyono. Masyarakat berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Pemerintah Jatim juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.