Media Kampung, Pengadilan Agama (PA) Medan resmi mengabulkan gugatan perceraian Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi setelah rumah tangga mereka berjalan sekitar lima tahun. Dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan Insanul Fahmi membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Idris Muhammad, menyampaikan bahwa selain nafkah anak, Insanul Fahmi juga dibebankan membayar nafkah iddah sebesar Rp30 juta dan nafkah mutah sebesar Rp46,2 juta. “Untuk amar keputusannya, yaitu mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan penggugat (Wardatina Mawa). Ada pula nafkah anak yang wajib diberikan oleh tergugat sebesar Rp3 juta,” jelas Idris.
Idris menambahkan bahwa hak asuh anak tidak dibahas di persidangan karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak saat mediasi. Anak jatuh ke tangan Wardatina Mawa, dan pembagian waktu tidak menjadi masalah. “Terkait hak asuh anak, sudah ada kesepakatan saat mediasi bahwa anak jatuh ke tangan penggugat. Untuk pembagian waktu terhadap anak, tidak ada permasalahan antara keduanya,” pungkasnya.





















Tinggalkan Balasan