Media Kampung – Dalam hukum keluarga Islam, hadhanah atau pengasuhan anak pasca perceraian bukan sekadar soal siapa yang berhak mengasuh, melainkan bagaimana memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas. Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa anak tidak boleh menjadi korban konflik orang tua, meskipun terdapat perbedaan detail aturan.

Hadhanah sebagai Bentuk Perlindungan Anak

Hadhanah mencakup kewajiban memelihara, merawat, mendidik, dan melindungi anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri. Dalam Islam, anak adalah amanah yang harus dijaga. Tujuan utama hadhanah bukan melindungi kepentingan orang tua, melainkan kepentingan anak yang paling rentan saat perceraian.

Ragam Pandangan Mazhab tentang Hak Asuh

Mayoritas mazhab memberikan prioritas kepada ibu, terutama saat anak masih membutuhkan perhatian intensif. Namun, hak ini tidak mutlak. Para ulama mempertimbangkan kemampuan pengasuh, lingkungan tempat tinggal, dan kepentingan anak. Jika kondisi berubah, hak asuh dapat berpindah ke pihak yang lebih mampu menjamin kesejahteraan anak.

Kepentingan Terbaik Anak sebagai Tujuan Bersama

Meskipun terjadi perbedaan pandangan, seluruh mazhab memiliki benang merah: menjaga kemaslahatan anak. Prinsip best interest of the child telah ada dalam fikih jauh sebelum hukum modern. Penentuan hak asuh tidak boleh hanya berdasarkan hubungan biologis, melainkan pada aspek keamanan, kesehatan, pendidikan, dan stabilitas psikologis anak.

Relevansi dalam Hukum Keluarga Kontemporer

Di era modern, mobilitas tinggi dan perubahan struktur keluarga menuntut pemahaman hadhanah yang lebih luas. Di Indonesia, hukum keluarga mengakomodasi prinsip fikih sekaligus konsep perlindungan anak. Konflik emosional mantan pasangan sering kali menempatkan anak sebagai objek perebutan, padahal mereka butuh perlindungan. Hadhanah mengingatkan bahwa pusat perhatian adalah kesejahteraan anak, bukan kemenangan salah satu pihak.

Dengan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas, tujuan luhur hukum keluarga Islam untuk mewujudkan kemaslahatan dapat tercapai secara nyata.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.