Media Kampung – Perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu belum juga mereda. Setelah sebelumnya berkonsultasi ke Komnas Perempuan, Sarwendah kini melangkah lebih jauh dengan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Selasa (25/6/2026). Kedatangan Sarwendah ke KPAI bertujuan untuk mengadukan persoalan pengasuhan dan nafkah anak.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa langkah ini murni demi kepentingan anak, bukan kepentingan pribadi kliennya. “Yang kami laporkan terkait dengan pengasuhan dan nafkah, ya. Apa materinya? Semua yang klien kami rasakan dari awal pernikahan sampai dengan saat ini,” ujar Chris dalam keterangannya yang dikutip dari YouTube Cumicumi.

Baca juga:

Chris juga mengungkapkan bahwa Sarwendah telah menyerahkan bukti pendukung kepada pihak komisioner KPAI untuk dianalisis lebih lanjut. “Yang kami adukan semua tujuannya demi kepentingan anak, bukan demi kepentingan selain klien kami, ya, terkait nafkah anak, terkait hak anak juga, anak juga merasa aman, merasa nyaman,” kata Chris.

Meski kasus ini telah dibawa ke ranah yang lebih serius, Chris berharap tetap ada solusi damai yang tidak merugikan mental anak-anak. “Kami sudah menyerahkan bukti-bukti juga kepada mereka, mungkin akan dianalisis dan kami berharap masalah ini bisa selesai dengan baik-baik demi kepentingan anak,” tuturnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Sarwendah juga diketahui telah menyambangi kantor Komnas Perempuan di Jakarta Pusat pada hari yang sama. Chris menjelaskan bahwa kedatangan ke Komnas Perempuan bertujuan untuk berdiskusi dan mencari solusi serta memperjuangkan hak Sarwendah. “Poin isi suratnya itu ya seperti itu, dia ingin berkonsultasi apa yang dialami oleh klien kami di suratnya itu. Dan tentunya Komnas Perempuan, karena sesuai mandat, siapapun ya yang mau berkonsultasi, mau audiensi, atau misalkan melakukan pengaduan, itu silakan,” ujar Chris.

Langkah hukum yang ditempuh Sarwendah ini menunjukkan bahwa perselisihan rumah tangga dengan Ruben Onsu belum menemui titik terang. Publik pun menanti perkembangan selanjutnya, terutama terkait keputusan KPAI dan Komnas Perempuan dalam menangani kasus ini.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.