Media Kampung – Rendy Samuel mengonfirmasi bahwa pernikahannya dengan Shindy Fioerla yang telah berlangsung hampir 10 tahun resmi berakhir. Putusan cerai tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Gugatan cerai awalnya diajukan oleh Shindy, namun Rendy juga mengajukan gugatan rekonvensi yang sebagian dikabulkan oleh hakim, termasuk permohonan hak asuh anak. Kuasa hukum Rendy, Reindra Prasta, menjelaskan bahwa pertimbangan utama majelis hakim adalah terkait pemenuhan nafkah anak yang selama ini dijalankan oleh Rendy.

Baca juga:

Rendy menyatakan rasa syukurnya atas keputusan tersebut dan menegaskan bahwa meskipun ia memperoleh hak asuh anak, hubungan antara Shindy dan anak mereka tidak akan dibatasi. Ia menyampaikan perjuangannya dalam proses perceraian untuk memastikan hak asuh anak dapat diperoleh secara adil.

Baca juga:

Putusan ini menandai akhir dari perjalanan rumah tangga Rendy dan Shindy yang telah berlangsung hampir satu dekade, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengasuhan anak mereka di masa depan.

Baca juga: