Media Kampung – Kementerian Agama memberikan penjelasan resmi terkait program Wakaf Saham Masjid Istiqlal yang tengah menjadi perhatian publik. Program ini ditegaskan bukan merupakan penawaran saham perdana (IPO) maupun aktivitas korporasi yang menggunakan dana kas masjid.

Wakaf Saham Bukan Penawaran Saham Perdana

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Masjid Istiqlal sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba tidak memiliki kapasitas untuk melakukan IPO. Program Wakaf Saham merupakan gerakan yang difasilitasi oleh Nazhir Masjid Istiqlal untuk menghubungkan pemilik saham syariah dengan lembaga pengelola wakaf. Masyarakat yang memiliki saham syariah dapat mewakafkan sebagian kepemilikan sahamnya, bukan membeli saham milik masjid.

Baca juga:

Melalui mekanisme ini, aset saham yang diwujudkan sebagai wakaf dikelola secara produktif oleh pengelola wakaf sesuai ketentuan syariah dan peraturan pasar modal. Hasil pengelolaan saham wakaf kemudian digunakan untuk mendukung program sosial dan pemberdayaan umat, seperti pendidikan, layanan kesehatan, pengelolaan sampah, dan penyediaan air bersih.

Skema dan Kolaborasi Pengelolaan Wakaf Saham

Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal diluncurkan pada Desember 2025 setelah kerja sama antara Istiqlal Global Fund (IGF) dan Majoris Asset Management yang dimulai sejak Oktober 2025. Dalam skema tersebut, IGF-BPMI berperan sebagai Nazhir yang menghimpun dan menyalurkan manfaat wakaf, sedangkan Majoris Asset Management bertanggung jawab dalam pengelolaan investasi. Mandiri Sekuritas juga mendukung pengelolaan rekening efek sebagai wakil Nazhir, dan Bursa Efek Indonesia memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program.

Dasar dan Regulasi Wakaf Saham dalam Ekonomi Syariah

Wakaf saham merupakan bagian dari wakaf produktif yang telah disosialisasikan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sejak 2019. Saham sebagai benda wakaf bergerak dapat memberikan manfaat sosial jika dikelola secara tepat. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengatur bahwa wakaf uang, termasuk surat berharga seperti saham, diperbolehkan dengan ketentuan sesuai syariah.

Baca juga:

Program ini hanya menggunakan saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kriteria DES memastikan bahwa saham yang digunakan memenuhi prinsip syariah dan regulasi pasar modal, sehingga menjaga akuntabilitas dan kepercayaan wakif.

Penguatan Literasi dan Transparansi Wakaf Saham

Kemenag menilai respons masyarakat menjadi masukan penting untuk memperbaiki tata kelola wakaf berbasis pasar modal. Literasi ekonomi dan investasi syariah sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat memahami mekanisme, manfaat, dan risiko wakaf saham dengan jelas sebelum berpartisipasi.

Proses pengelolaan wakaf saham melibatkan lembaga profesional dan terhubung dengan sistem pencatatan wakaf BWI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas mulai dari penghimpunan hingga penyaluran manfaat. Informasi yang terbuka dan mudah dipahami diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap inovasi wakaf ini.

Baca juga:

Inovasi Wakaf Produktif dan Peran Masjid Istiqlal

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama yang masuk dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia melalui pengelolaan wakaf produktif. Pendekatan ini mengubah wakaf dari aset statis menjadi instrumen yang menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi umat.

Selain menjalankan fungsi ibadah, Masjid Istiqlal melalui Istiqlal Global Fund juga berperan sebagai pusat bisnis dan pemberdayaan pengusaha Muslim, khususnya pelaku UMKM, dengan memberikan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas usaha mereka.

Pengembangan wakaf produktif ini diharapkan dapat memperkuat peran masjid dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat serta mendukung program sosial yang lebih luas secara transparan dan sesuai syariah.