Media Kampung – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan mekanisme short selling pada 1 Oktober 2026. Mekanisme ini memungkinkan investor untuk meminjam saham dan menjualnya terlebih dahulu, kemudian membelinya kembali saat harga turun untuk meraih keuntungan dari selisih harga.
Sejarah dan Praktik Short Selling
Short selling bukanlah praktik baru di dunia finansial. Konsep ini sudah dikenal sejak abad ke-17, ketika para pedagang Belanda melakukan short selling selama gelembung harga tulip. Namun, praktik ini sering mendapat penolakan karena dianggap kontroversial. Misalnya, Kaisar Napoleon menyebut para pelaku short selling surat berharga pemerintah sebagai pengkhianat.
Dalam konteks pasar saham, short selling memiliki tantangan karena umumnya pasar saham cenderung naik dalam jangka panjang. Meski demikian, strategi ini pernah berhasil memberikan keuntungan besar, seperti yang dialami Jesse Livermore sebelum gempa San Francisco 1906 dan Jim Chanos yang sukses memprediksi runtuhnya Enron Corp pada 2001.
Aktivis short seller modern seperti Carson Block juga dikenal setelah menargetkan perusahaan China yang terdaftar di bursa Amerika Utara dan mengalami kebangkrutan, seperti Sino-Forest Corp. Namun, praktik short selling juga membawa risiko besar bagi pelaku, termasuk ancaman keamanan.
Regulasi dan Pembatasan Short Selling di Berbagai Negara
Short selling masih diperbolehkan di sebagian besar pasar saham dunia. Namun, terdapat perbedaan dengan naked short selling, yaitu menjual saham tanpa meminjamnya terlebih dahulu, yang dianggap ilegal di banyak yurisdiksi.
Dalam situasi pasar yang mengalami tekanan, pemerintah dan regulator sering membatasi short selling untuk menstabilkan pasar. Contohnya, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Jepang membatasi atau melarang short selling saat krisis keuangan global 2008. Sementara itu, China membatasi praktik ini pada 2015 setelah menuduhnya memperparah kejatuhan pasar saham.
Implementasi Short Selling di Indonesia
BEI telah menetapkan lima saham yang dapat diperdagangkan melalui mekanisme short selling, yaitu PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa investor yang ingin melakukan short selling harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki modal awal minimal Rp 50 juta dan telah memiliki rekening efek reguler selama minimal enam bulan sesuai POJK Nomor 6 Tahun 2024. Selain itu, investor harus membuka rekening short selling pada anggota bursa yang menyediakan fasilitas tersebut.
Manfaat dan Risiko Short Selling bagi Investor
Short selling menjadi salah satu fasilitas yang dapat mendukung strategi investasi, terutama bagi investor yang berpengalaman untuk mengambil posisi dalam pasar yang menurun. Namun, transaksi ini juga memiliki risiko signifikan jika harga saham justru naik setelah dijual pendek, sehingga tidak disarankan untuk investor pemula.
Investor diharapkan memahami risiko dan mekanisme short selling dengan baik sebelum melakukan transaksi ini untuk mengoptimalkan strategi investasi dan menghindari kerugian yang tidak diinginkan.











Tinggalkan Balasan