Media Kampung – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penurunan signifikan sebesar 3,28 persen dalam sepekan perdagangan yang berlangsung dari 28 September hingga 2 Oktober 2026. IHSG berakhir pada level 6.036,888, turun dari posisi 6.241,892 pada pekan sebelumnya.

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Sierra Putri Yosita, mengungkapkan bahwa meskipun IHSG melemah, kapitalisasi pasar BEI justru mengalami kenaikan sebesar 2,55 persen, mencapai Rp 10.627 triliun dari Rp 10.905 triliun pada pekan sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya dinamika yang menarik di pasar meskipun terdapat penurunan di IHSG.

Rata-rata volume transaksi harian saham meningkat cukup signifikan, yakni sebesar 72,51 persen menjadi 50,37 miliar saham, dibandingkan dengan 29,20 miliar saham pada pekan sebelumnya. Sementara nilai transaksi harian juga meningkat 5,40 persen menjadi Rp 12,63 triliun dari Rp 11,98 triliun. Namun, rata-rata frekuensi transaksi harian mengalami penurunan 7,54 persen menjadi 1,68 juta kali transaksi.

Di sisi lain, investor asing mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp 1,27 triliun dalam perdagangan terakhir pekan tersebut. Sejak awal tahun 2026, total nilai jual bersih investor asing telah mencapai Rp 82,55 triliun.

Dalam rangka meningkatkan mekanisme perdagangan dan pendalaman pasar modal Indonesia, BEI telah melakukan sejumlah penyempurnaan, termasuk penyesuaian ketentuan batas harga minimum untuk Efek Bersifat Ekuitas dan DINFRA. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas, dan memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio.

Perubahan yang diberlakukan juga mencakup ketentuan baru mengenai batas Auto Rejection (AR) yang akan mulai berlaku pada Senin, 2 Oktober 2026. Untuk saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp 1. Sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp 10, batas ARB asimetris sebesar 15 persen tetap berlaku hingga 31 Desember 2026.

Pembaruan juga mencakup penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus, di mana sejumlah kriteria terkait harga, likuiditas, dan aktivitas perdagangan dihapus, sementara kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan.