Media Kampung – Sidang banding Riva Siahaan resmi dimulai pada Kamis (30/4/2026) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan empat saksi utama yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Keputusan hakim Ketua menunda proses terdahulu dan menjadwalkan pemeriksaan saksi pada minggu berikutnya.

Pengadilan menolak permohonan penundaan lanjutan dari tim kuasa hukum Riva Siahaan, menyatakan bahwa proses peradilan harus tetap berjalan mengingat urgensi kasus korupsi yang melibatkan perusahaan publik. Hakim menegaskan agenda utama sidang adalah menguji keberadaan perintah yang diduga diberikan oleh pihak-pihak terkait.

Empat saksi yang dikabulkan meliputi mantan Direktur Pemasaran PT Pertamina, Hanung Budya, serta tiga saksi bisnis: Alfian, Aditya, dan Irawan Prakoso. Irawan Prakoso, mantan rekan bisnis Riza Chalid, dipandang sebagai saksi kunci karena dapat mengonfirmasi atau menyangkal adanya perintah tertulis dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum Riva Siahaan, yang dipimpin oleh Hamdan Zoelva, menekankan pentingnya keterangan saksi bisnis untuk membuktikan tidak adanya perintah yang memaksa PT Pertamina menyewa terminal milik PT Orbit Terminal Merak. “Saksi kunci ini dapat menegaskan bahwa semua keputusan operasional diambil secara independen,” ujar Zoelva di ruang sidang.

Saksi Hanung Budya memberikan penjelasan mengenai proses penyewaan terminal dan menegaskan bahwa tidak ada tekanan eksternal dari pihak manapun. Ia menambahkan bahwa semua prosedur telah mengikuti regulasi internal Pertamina tanpa intervensi luar.

Sementara itu, saksi Alfian dan Aditya, yang masing-masing mewakili pihak konsultan dan perusahaan logistik, memberikan gambaran tentang hubungan bisnis antara PT OTM, PT JMN, dan pihak-pihak yang terlibat. Kedua saksi menolak tuduhan adanya perintah tidak sah yang mengarahkan mereka untuk menandatangani kontrak.

Irawan Prakoso, saksi ketiga, menyatakan bahwa ia tidak menerima perintah tertulis maupun lisan yang memaksa pihak lain untuk melakukan transaksi yang merugikan negara. “Semua kesepakatan dilakukan atas dasar kesepakatan komersial biasa, tanpa ada tekanan dari Riza Chalid atau pihak lain,” katanya.

Sidang banding ini menjadi tahap penting dalam proses hukum yang dapat mempengaruhi hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, serta potensi denda triliunan rupiah. Pengadilan Tinggi DKI diharapkan mengeluarkan putusan akhir pada akhir Mei 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.