Media Kampung – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang terkait longsor menewaskan tujuh orang. Penetapan tersebut diumumkan pada Senin (20/4) oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebagai langkah hukum lanjutan setelah serangkaian pelanggaran kebijakan pengelolaan sampah.
Longsor terjadi pada Minggu (8/3) di zona landfill 4 TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan tujuh pekerja dan melukai enam lainnya secara berat. Insiden memicu penyelidikan atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan limbah, termasuk pembuangan sampah tidak sesuai prosedur yang terekam kamera.
Rekaman video menunjukkan truk mini dump milik Asep Kuswanto membuang sampah ke emplasemen sekitar TPU Tanah Kusir pada Jumat (27/3), melanggar regulasi penempatan limbah. Bukti visual tersebut dipadukan dengan hasil uji laboratorium yang mengkonfirmasi pencemaran lingkungan di area tersebut.
Sejak Desember 2024, TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa paksa pemerintah karena tidak memenuhi standar operasional. Pengawasan lanjutan pada April dan Mei 2025 tidak menemukan perbaikan signifikan, sehingga otoritas memutuskan melanjutkan proses penindakan pidana.
Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, “Penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan.” Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengelola sampah lain.
Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, menyatakan, “Kami selalu mengedepankan pembinaan, namun bila pelanggaran berlanjut, penegakan pidana tak dapat dihindari.” Pendekatan bertahap ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang menyeimbangkan antara edukasi dan sanksi.
Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dengan memeriksa saksi, ahli forensik, serta analisis laboratorium untuk memastikan bukti ilmiah. Proses ini juga melibatkan audit lingkungan yang sebelumnya sudah diberikan namun belum menghasilkan perbaikan substansial.
Penetapan Eks Kadis LH DKI sebagai tersangka diharapkan memperkuat regulasi nasional dalam pengelolaan sampah dan mendorong reformasi sistem pengelolaan limbah di seluruh Indonesia. Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi operasional tempat pembuangan akhir.
Saat ini, Asep Kuswanto berada dalam status tersangka dan akan menjalani proses peradilan, sementara KLH melanjutkan pemantauan intensif terhadap TPST Bantargebang. Masyarakat dan keluarga korban berharap penyelidikan menghasilkan keadilan serta perbaikan nyata dalam kebijakan pengelolaan sampah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan