Media Kampung – Seorang pekerja migran asal Indonesia, Lestari Tripita (21), didakwa di Jepang setelah menyembunyikan jenazah bayinya di rumah kontrakannya di Prefektur Saitama. Ia mengaku takut dipecat karena hamil.

Lestari ditangkap pada 22 Mei dan didakwa pada 12 Juni atas dugaan menelantarkan jenazah, sebagaimana dilaporkan media Jepang The Mainichi. Kepada penyidik, perempuan asal Jawa Timur itu mengaku menyembunyikan jasad bayi yang baru dilahirkannya.

“Saya menyembunyikan jenazah bayi itu,” ujar Lestari saat diperiksa dengan bantuan penerjemah.

Lestari tiba di Jepang pada Oktober 2025 dengan visa Specified Skilled Worker dan bekerja di perusahaan pengolahan makanan di Saitama. Jenazah bayi perempuan ditemukan dalam kantong plastik di dalam kardus di sudut rumahnya.

Polisi menduga bayi tersebut telah disembunyikan sejak Desember 2025 dan kondisinya sudah mengalami pembusukan berat saat ditemukan.

Menurut sumber penyidik, Lestari mengetahui dirinya hamil sebelum berangkat ke Jepang, namun tidak pernah berkonsultasi dengan siapa pun mengenai kehamilan maupun persalinan. Ia khawatir kehilangan pekerjaan apabila perusahaan mengetahui kehamilannya.

“Saya pikir jika perusahaan mengetahui kehamilan saya, saya akan dipecat,” katanya. Padahal, hukum ketenagakerjaan Jepang melarang pemecatan karena hamil atau melahirkan.

Aktivis serikat pekerja di Jepang, Shiro Sasaki, menilai tragedi ini mungkin dapat dicegah jika pekerja migran lebih memahami hak-haknya terkait kehamilan dan persalinan.

“Saya pikir tragedi ini tidak akan terjadi jika ia mengetahui sedikit saja mengenai sistem yang ada,” ujarnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.