Media Kampung – Kepala SDN Jipurapah 2, Plandaan, Jombang, Winaris, menguraikan proses sanksi turun pangkat dan pemecatan seorang guru akibat ketidakhadiran berulang sejak 2024.

Guru yang sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Tugas kepala sekolah tidak mengajar selama satu semester akhir 2024, dan bukti absensi telah diserahkan.

Ketidakhadiran berlanjut pada periode Januari hingga Juni 2025, sementara tidak ada surat keterangan resmi yang diterbitkan.

Dinas Pendidikan Jombang menurunkan pangkat guru tersebut dari golongan III B ke III A sebagai tindakan administratif.

Setelah penurunan pangkat, guru kembali mengajar selama dua bulan pada Juli‑Agustus 2025, namun kehadirannya kembali tidak konsisten sejak September 2025.

Dalam satu bulan kerja sekitar 20 hari, guru hanya hadir sekitar 10 hari, sehingga kehadirannya sangat minim.

Dampaknya, proses belajar mengajar khususnya kelas satu terganggu, kemampuan membaca dan berhitung siswa mengalami kemunduran.

“Memang benar, selama satu semester itu tidak masuk. Bukti absensinya ada,” kata Winaris pada Selasa 5 Mei.

Winaris menegaskan sekolah telah melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

BKPSDM melakukan pemeriksaan, memanggil sejumlah pihak di sekolah untuk memberikan keterangan terkait minimnya kehadiran guru.

Pada Januari 2026 guru kembali aktif mengajar setelah dipanggil Dinas Pendidikan.

Namun pada 18 April 2026 Bupati Jombang mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) karena pelanggaran disiplin.

Guru menolak tuduhan tersebut, mengklaim tetap mengajar setelah sanksi sebelumnya dan menyatakan TPG masih cair Juli‑Desember 2025.

“Setelah hukuman sebelumnya selesai, saya tetap aktif mengajar setiap hari,” ujar guru tersebut.

Ia menilai proses sanksi tidak mempertimbangkan bukti absensi manual serta keterangan saksi, mengingat sistem absensi pada waktu itu masih manual.

Guru berencana mengajukan banding administratif ke BPASN dan menyatakan dampak psikologis keputusan itu bagi dirinya dan keluarganya.

Guru yang telah mengabdi sejak 2007 berharap penyelesaian melalui mekanisme yang adil.

Sekolah menegaskan komitmen untuk memastikan kehadiran guru terjaga demi kualitas pendidikan di Jombang.

Kondisi terbaru menunjukkan guru masih dalam proses banding, sementara pihak sekolah menunggu keputusan resmi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.