Media Kampung, Padang – Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi kembali menunjukkan hasil positif di Kota Padang, Sumatera Barat. Satuan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling sebanyak 3.053 kilogram dan 16 buah paruh burung rangkong. Seorang pria berinisial RPS alias R (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 27 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat, dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Selain barang bukti utama berupa sisik trenggiling dan paruh rangkong, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat operasional dalam perdagangan ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Kota Padang. Informasi tersebut kemudian dianalisis dengan patroli siber oleh personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk memetakan pergerakan pelaku sebelum akhirnya dilakukan penyergapan di lapangan.
RPS, yang berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang, untuk proses hukum selanjutnya. Ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam hukuman penjara antara tiga hingga 15 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti. Aparat akan menelusuri seluruh rantai perdagangan satwa liar mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari jaringan ilegal tersebut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dengan memperkuat pengawasan melalui patroli siber, pengembangan intelijen, serta kolaborasi lintas instansi penegak hukum.
Kasus ini juga terkait dengan pengungkapan sebelumnya, yaitu penyelundupan sisik trenggiling sebanyak 796,34 kilogram dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya menyeluruh untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar dari hulu hingga hilir.
Penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi, termasuk trenggiling dan burung rangkong, yang memiliki peran penting dalam ekosistem.















Tinggalkan Balasan