Media Kampung – Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Pernyataan tersebut disampaikan Pigai dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa, 16 Juni 2026.

Menurut Pigai, MBG adalah bagian dari proses pemenuhan hak asasi manusia yang sedang berjalan. Ia menilai program yang masih berlangsung tidak bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran tanpa evaluasi yang proporsional.

Pigai menjelaskan bahwa MBG merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak pangan dan kesehatan masyarakat. Program ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam pengurangan kemiskinan dan kesetaraan sosial.

Fokus utama MBG diberikan pada kelompok rentan masyarakat. “MBG difokuskan pada kelompok tertinggal untuk memenuhi kebutuhan gizi. Program ini juga mendorong inklusivitas dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Pigai.

Sebelumnya, Komnas HAM menilai ada indikasi masalah dalam tata kelola MBG, terutama terkait pengawasan dan ketepatan sasaran. Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh agar program lebih efektif dan sesuai prinsip HAM.

Pigai menegaskan bahwa penilaian terhadap MBG harus dilakukan secara evaluatif dan proporsional, tidak serta-merta menyebutnya sebagai pelanggaran HAM. Program ini, menurutnya, adalah bentuk pemenuhan hak dasar yang sedang dijalankan negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.