Media Kampung, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani nota kesepakatan untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta penataan ruang laut di wilayah tersebut. Kerja sama ini difokuskan pada pengawasan laut yang lebih intensif dan pemberantasan rumpon ilegal yang berdampak negatif pada hasil tangkapan nelayan lokal.
Permasalahan Rumpon Ilegal dan Dampaknya
<pGubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan bahwa nelayan lokal mengeluhkan maraknya pemasangan rumpon ilegal yang tidak berizin. Keberadaan rumpon tersebut menyebabkan penurunan hasil tangkapan ikan dan memaksa nelayan melaut lebih jauh, sehingga menambah beban biaya operasional, khususnya bahan bakar minyak (BBM). Nelayan yang mayoritas menggunakan kapal kecil 2-3 GT tidak dirancang untuk berlayar jauh, sehingga kondisi ini sangat membebani kesejahteraan mereka.
Banyak rumpon ilegal yang dipasang di luar batas 12 mil laut, menghalangi migrasi ikan dan mengurangi akses nelayan tradisional terhadap sumber daya perikanan. Pemilik rumpon ilegal berasal dari berbagai pihak, termasuk nelayan lokal, nelayan dari provinsi lain, bahkan diduga dari negara tetangga.
Strategi Pengawasan dan Penindakan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa Maluku Utara adalah wilayah strategis yang rawan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal dan pemasangan rumpon ilegal, terutama karena letaknya yang berbatasan langsung dengan Samudra Pasifik.
KKP berencana meningkatkan frekuensi patroli dan segera menerjunkan kapal pengawas untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Pengawasan laut akan dilakukan secara kolaboratif antara KKP, Pemprov Maluku Utara, TNI AL, Polairud, dan Bea Cukai agar penegakan hukum berjalan efektif.
Penguatan Infrastruktur dan Keterlibatan Masyarakat
Untuk mendukung pengawasan, KKP akan membangun Pangkalan Pengawasan PSDKP di Kota Ternate dengan lahan hibah seluas lima hektar dari Pemprov Maluku Utara. Pangkalan ini akan dilengkapi sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kekuatan armada pengawasan dan respons cepat terhadap pelanggaran di laut.
Selain itu, KKP akan melibatkan perwakilan pemerintah daerah dalam kapal patroli dan mendorong pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang terdiri dari nelayan lokal. Kehadiran Pokmaswas diharapkan menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan, membantu pengawasan dengan informasi yang cepat dan akurat, seperti yang telah berhasil diterapkan di Natuna Utara.
Manfaat Kerja Sama untuk Nelayan dan Potensi Perikanan
Gubernur Sherly Tjoanda berharap kerja sama ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan potensi perikanan Maluku Utara yang bernilai triliunan rupiah. Dengan pengawasan yang lebih efektif dan pemberantasan rumpon ilegal, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat, Nilai Tukar Nelayan (NTN naik, dan kesejahteraan masyarakat pesisir terjamin.
Pemberantasan rumpon ilegal tidak hanya akan memudahkan nelayan melaut di jarak aman, tetapi juga membantu mengembalikan hasil tangkapan yang optimal, mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.














Tinggalkan Balasan