Penilaian Pelayanan Publik di Provinsi Banten
Media Kampung, Serang – Ombudsman Republik Indonesia kembali melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Banten. Kegiatan ini berlangsung mulai 7 September hingga 7 Oktober 2026 dan mencakup Pemerintah Provinsi Banten, enam pemerintah kabupaten dan kota, serta sejumlah instansi vertikal.
Penilaian ini dilakukan terhadap pemerintah daerah, termasuk Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Selain itu, instansi vertikal seperti kepolisian, kantor pertanahan, dan kantor imigrasi juga menjadi objek penilaian.
Objek Penilaian dan Metode Evaluasi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan bahwa objek penilaian di lingkungan pemerintah daerah meliputi rumah sakit daerah, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum. Penilaian tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tetapi juga pada pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), potensi maladministrasi, kompetensi penyelenggara layanan, tindak lanjut atas saran perbaikan Ombudsman, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Survei tingkat kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penilaian ini agar evaluasi pelayanan publik dapat mencerminkan pengalaman langsung masyarakat.
Tujuan dan Pentingnya Penilaian Maladministrasi
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyatakan bahwa penilaian maladministrasi merupakan upaya menjaga kualitas tata kelola pelayanan publik agar terus membaik dari waktu ke waktu. Pengawasan ini memastikan kehadiran pemerintah dirasakan secara nyata oleh masyarakat melalui pelayanan yang efektif dan akuntabel.
Respons Pemerintah Provinsi Banten
Gubernur Banten, Andra Soni, menyambut baik penilaian tersebut dan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadikan momen ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa penilaian bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sarana evaluasi untuk memperbaiki sistem dan kompetensi aparatur.
Meski pada 2025 Provinsi Banten meraih predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, Andra mengingatkan bahwa capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri. Peningkatan kualitas pelayanan harus terus berkelanjutan melalui penguatan sumber daya manusia, penyediaan sarana pendukung, penyederhanaan prosedur, dan penyempurnaan proses pelayanan di setiap perangkat daerah.
Harapan dan Kerjasama dengan Ombudsman
Gubernur juga berharap Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten tetap menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendampingan, pengawasan, dan masukan konstruktif. Pemerintah Provinsi Banten menyatakan kesiapan untuk dinilai kembali pada tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.














Tinggalkan Balasan