Media Kampung – Kekerasan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta memicu tuduhan pelanggaran Undang‑Undang Perlindungan Konsumen serta Undang‑Undang Perlindungan Anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus ini sebagai yang terbesar dalam tiga tahun terakhir, dengan 53 korban dari total 103 anak yang diasuh.

Polresta Yogyakarta menggerebek fasilitas pada 24 April 2026 dan menemukan 13 orang yang kini dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindakan pengikatan dan penyiksaan fisik.

Kompol Riski Adrian menjelaskan bahwa ikatan pada tangan dan kaki anak dilakukan sejak pagi sebagai “metode pengasuhan” yang tidak manusiawi.

“Anak‑anak dibiarkan terikat sepanjang hari hingga waktu penjemputan,” ujar Adrian, menambah bahwa ikatan hanya dilepas saat mandi atau makan.

Hasil visum medis pada tiga korban menunjukkan luka lecet yang konsisten dengan bekas ikatan kuat, menegaskan adanya penyiksaan fisik.

Menurut Ketua KPAI Diyah Puspitarini, kasus ini merupakan pengaduan kelima terkait daycare bermasalah di Indonesia selama tiga tahun terakhir.

“Ini termasuk kasus yang luar biasa yang ditangani Polresta Yogyakarta,” ujar Diyah dalam konferensi pers di Polresta pada Senin (27/4/2026).

Diyah menekankan pentingnya proses hukum yang cepat serta perlindungan segera bagi anak‑anak korban.

KPAI menilai bahwa tidak ada izin operasional resmi bagi Little Aresha, sekaligus menemukan indikasi standar operasional prosedur (SOP) yang tidak sesuai regulasi.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa ketua yayasan (inisial DK) dan kepala sekolah (inisial AP) memberi perintah lisan kepada pengasuh untuk mengikat anak.

“Tidak ada SOP tertulis, semua perintah disampaikan secara verbal,” kata Adrian, menegaskan bahwa kepemimpinan menutup celah pengawasan.

Kasus serupa sebelumnya terjadi di Depok (2024), Pekanbaru (2025), Tebet, dan Jakarta Selatan, menunjukkan pola kegagalan sistem pengawasan daycare.

Pak Kharizha Krishnandya, dosen Hukum Unesa, menyebut kasus ini mencerminkan kegagalan struktural, termasuk tidak adanya standar nasional mengenai rasio pengasuh‑anak dan penggunaan CCTV.

Ia menambahkan, “Tanpa standar ketat, negara menyerahkan tanggung jawab perlindungan anak kepada mekanisme pasar yang tidak selalu berpihak pada kemanusiaan.”

Undang‑Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa setiap penyedia jasa harus menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen, termasuk anak‑anak yang dititipkan.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin operasional.

Kementerian PPPA, Kemendikbud, dan Kemenkes diinstruksikan mempercepat revisi regulasi daycare untuk mencegah kejadian serupa.

Wali kota Yogyakarta berjanji akan meningkatkan pengawasan serta menyediakan layanan psikososial bagi korban.

Pihak berwenang juga menyiapkan program pendampingan psikologis bagi 53 anak yang menjadi korban, dengan harapan pemulihan cepat.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk menentukan pasal yang tepat.

Kasus ini menimbulkan perdebatan publik tentang tanggung jawab pemerintah, penyedia jasa, dan orang tua dalam melindungi hak anak.

Para ahli menyarankan pembentukan satu otoritas tunggal yang memiliki mandat pencegahan dan penegakan standar daycare secara menyeluruh.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.