Media Kampung – Penahanan lima warga negara Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan menuju Gaza oleh militer Israel dinilai melanggar Konvensi Jenewa. Anggota Komisi VIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional yang serius.
Penangkapan terjadi saat kapal misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 dicegat di perairan internasional dekat Pulau Siprus. Rieke mengungkapkan bahwa penghalangan bantuan kemanusiaan bertentangan dengan prinsip perlindungan warga sipil dalam situasi konflik bersenjata.
Kelima WNI yang ditahan terdiri dari empat jurnalis dan satu relawan kemanusiaan. Mereka adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, Rahendro Herubowo dari iNews/CNN, serta Andi Angga Prasadewa yang merupakan relawan dari Rumah Zakat.
Rieke juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis sipil di wilayah konflik. Ia mengacu pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 yang melarang penargetan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas di daerah konflik. Menurutnya, penahanan terhadap empat jurnalis warga Indonesia tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan internasional tersebut.
Selain aspek perlindungan jurnalis, Rieke menilai penangkapan yang dilakukan di perairan internasional ini termasuk tindakan sewenang-wenang. Ia menegaskan bahwa wilayah itu bukanlah bagian dari yurisdiksi Israel, sehingga penahanan dianggap tidak sah secara hukum.
Pemerintah Indonesia mendapatkan apresiasi atas respons cepatnya meskipun tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Kementerian Luar Negeri telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kedutaan besar Indonesia di kawasan Timur Tengah dan Eropa untuk menangani kasus ini.
Lebih lanjut, pemerintah telah menyiapkan dokumen perjalanan darurat dan bantuan medis bagi para WNI yang ditahan. Dukungan diplomasi juga dilakukan melalui forum Dewan Keamanan PBB, Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC).
Rieke mendorong penguatan jalur diplomasi back channel dengan negara-negara seperti Turki, Qatar, Mesir, dan Swiss guna memastikan kondisi dan lokasi penahanan kelima WNI tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya akses penuh bagi ICRC ke tempat penahanan untuk mencegah kemungkinan penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.
Kasus penahanan ini menjadi sorotan karena melibatkan isu hak asasi manusia dan hukum internasional dalam konteks konflik di Gaza. Pemerintah dan berbagai pihak terus berupaya mengawal agar hak-hak WNI yang ditahan dapat terpenuhi dan segera mendapatkan keadilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan