Media Kampung – Polres Malang mencatat adanya 13 perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi hingga Mei 2026. Pihak kepolisian mendorong para korban untuk lebih berani melaporkan kejadian agar proses hukum dapat berjalan cepat dan tepat.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sepanjang periode tersebut, kasus TPKS di wilayah Malang terus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Polres Malang menyatakan pentingnya korban untuk tidak takut menyuarakan pengalaman mereka demi mendapatkan perlindungan serta keadilan.

Dalam upaya penanganan kasus ini, polisi mengimbau masyarakat khususnya para korban agar tidak ragu melapor. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polres Malang untuk menciptakan rasa aman dan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, polisi juga terus meningkatkan edukasi mengenai bahaya TPKS dan pentingnya pelaporan agar kasus serupa dapat diminimalisasi di masa mendatang.

Polres Malang berharap dengan adanya dukungan dan keberanian korban untuk speak up, angka kasus kekerasan seksual bisa dikendalikan serta pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Penanganan yang cepat dan tepat juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas dalam hal perlindungan hak asasi manusia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.