Media Kampung – 13 April 2026 | Seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Senin malam nekat mengancam seorang pengendara sepeda motor dengan menggunakan sajam, memicu kecemasan warga setempat.
Insiden terjadi sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Raya Maros‑Bontoala, tepat di persimpangan dekat pasar tradisional, ketika korban melintasi jalur yang sama dengan pelaku.
Menurut saksi mata, pelaku mengangkat sajam berwarna hitam dan berteriak memerintahkan korban berhenti, lalu mengancam akan melukai jika tidak menuruti perintahnya.
Korban, seorang pria berusia 34 tahun, berusaha melawan tetapi berhasil melarikan diri setelah pelaku mengalihkan perhatian dengan berteriak menuduhnya melanggar peraturan lalu lintas.
Polisi Resor Maros menerima laporan pada pukul 21.10 WIB, mengirim tim patroli ke lokasi, dan berhasil menangkap pelaku sekitar 500 meter dari tempat kejadian.
Pelaku, teridentifikasi sebagai Budi Santoso, 28 tahun, warga Desa Kembang, ditahan di kantor polisi Maros dengan tuduhan ancaman kekerasan dan penggunaan senjata tajam.
Petugas mengamankan sajam yang dipergunakan, serta merekam video CCTV yang memperlihatkan aksi ancaman, sebagai bukti pendukung penyidikan.
Penyidik menyatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 170 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan senjata tajam, serta dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun.
Motif pelaku belum diketahui secara pasti, namun saksi mengingat adanya perselisihan pribadi antara pelaku dan korban terkait sengketa lahan parkir di area pasar.
Warga sekitar menyatakan keprihatinan atas meningkatnya kasus ancaman di jalan raya, dan menuntut peningkatan pengawasan serta patroli polisi.
Kepala Divisi Reserse Kriminal Polres Maros, Kombes Pol. Arif Hidayat, menegaskan bahwa aparat akan memperkuat pengawasan lalu lintas dan menindak tegas pelaku yang mengancam publik.
‘Kami tidak akan mentolerir tindakan intimidasi yang mengganggu ketertiban umum,’ ujar Kombes Pol. Arif dalam konferensi pers hari itu.
Pelaku kini berada dalam tahanan sementara, dan dijadwalkan menghadap hakim pada hari Selasa mendatang untuk proses pra‑penyidikan.
Korban melaporkan mengalami luka ringan pada lengan kanan akibat terjatuh saat melarikan diri, dan kini sedang dirawat di Puskesmas Maros.
Dokter di puskesmas menyatakan luka tidak mengancam jiwa dan akan sembuh dalam waktu satu minggu dengan perawatan standar.
Kejadian ini menambah panjang daftar insiden kekerasan di jalan raya Sulawesi Selatan, dimana data kepolisian mencatat peningkatan 12 persen kasus ancaman selama tiga bulan terakhir.
Menurut data Polri, pada kuartal pertama 2026 tercatat 1.845 kasus ancaman dengan senjata tajam, naik dari 1.645 kasus pada periode yang sama tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Perhubungan berjanji akan meningkatkan pemasangan kamera pemantau serta menambah jumlah petugas lalu lintas pada titik rawan.
Selain itu, dinas tersebut berencana mengadakan sosialisasi rutin kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan, guna mencegah konflik serupa.
Pada saat penulisan, Budi Santoso masih berada di tahanan kepolisian dan proses hukum terus berjalan, sementara warga berharap keamanan di jalan Maros kembali pulih.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan