TEKAB Polresta Manokwari Tangkap Pelaku Penganiayaan di Arowi 1
Media Kampung – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari berhasil menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga sebagai pelaku penganiayaan di kawasan Arowi 1, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, dan korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan masyarakat melalui laporan polisi nomor LPB643V2026SPKTPOLRESTA MANOKWARIPOLDA PAPUA BARAT, tim TEKAB langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk mengidentifikasi pelaku dan mencari keberadaannya.
Upaya pengejaran dilakukan ke beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku. Pada Minggu, 31 Mei 2026, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Penangkapan ini menunjukkan kerja sama tim yang solid serta dukungan informasi dari masyarakat.
Motif dan Proses Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga penganiayaan tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras yang berujung pada kekerasan fisik terhadap korban. Pelaku kini diamankan di Polresta Manokwari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman disesuaikan dengan tingkat luka yang dialami korban.
Upaya Kepolisian Menjaga Keamanan
Kapolresta Ongky Isgunawan menegaskan komitmen pihaknya untuk bertindak cepat dalam menanggulangi tindak kriminal demi menjaga rasa aman masyarakat. Selain itu, Polresta Manokwari berencana meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan, termasuk Arowi 1 dan sekitarnya, untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan dan selalu menempuh jalur hukum. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan