Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Pencurian Rumah di Talun dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

Media Kampung – Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pria berinisial LA (37) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Talun. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar oleh jajaran kepolisian untuk memberantas tindak kejahatan curat.

Kronologi Penangkapan

Tersangka LA ditangkap di kediamannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/5/2026) pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H., sebagai tindak lanjut dari penyelidikan mendalam atas keberadaan tersangka yang selama ini buron.

Awal Kasus Pencurian

Kasus pencurian tersebut bermula dari peristiwa pembobolan rumah korban bernama Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pada 21 April 2025. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp21.800.000.

Modus Operandi Pelaku

Pelaku memanfaatkan kondisi pintu rumah korban yang hanya diikat dengan tali. Mereka masuk ke dalam rumah, mengambil kunci kontak yang diletakkan dekat jendela, lalu membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dalam rumah bersama tas berisi telepon genggam milik korban.

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti

Sebelumnya, seorang rekan pelaku berinisial YS (26) telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Dari penangkapan LA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang terkait dengan kasus ini, antara lain:

  • Handphone yang disita dari tersangka LA
  • Sebuah sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan
  • Handphone dan kotak kemasan milik korban
  • Dua tas selempang
  • Satu set kunci Y beserta anak kunci
  • Obeng dan kunci L yang diduga digunakan untuk membobol rumah

Status Tersangka dan Proses Hukum

Tersangka LA kini telah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Satreskrim Polresta Cirebon juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami kemungkinan keterlibatan barang bukti lain maupun jaringan pelaku lainnya dalam kasus ini.

Operasi Jaran Lodaya 2026

Penangkapan ini menjadi bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digencarkan oleh kepolisian untuk menindak pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.