Media Kampung – Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo mengadopsi teknologi kacamata pintar sebagai bagian dari pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas. Inovasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan mempercepat proses penindakan pelanggaran, khususnya bagi pengendara yang tidak memakai helm.

Teknologi tersebut memungkinkan petugas melakukan pemantauan pelanggaran secara real time tanpa harus menghentikan kendaraan secara manual. Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, menjelaskan bahwa kacamata pintar digunakan langsung oleh personel saat patroli rutin di lapangan. Hal ini membuat proses penindakan menjadi lebih cepat dan fleksibel.

Selain kacamata pintar, Satlantas Ponorogo juga mengoperasikan ETLE Handheld yang berbasis telepon genggam. Perangkat ini berfungsi merekam dan mencatat pelanggaran secara langsung, serta dapat mencetak surat konfirmasi pelanggaran di tempat. Dengan demikian, petugas tidak perlu menunggu operasi besar untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Dewo menyebutkan pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, yang diatur dalam Pasal 291 ayat 1 dan 2 mengenai kewajiban penggunaan helm keselamatan. Penindakan ETLE dilakukan secara tentatif dengan menyesuaikan titik rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Ponorogo.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan berkendara sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan. Penindakan menggunakan kacamata pintar dan ETLE Handheld diharapkan dapat memberikan pengawasan yang lebih optimal serta menekan angka pelanggaran lalu lintas di daerah tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.