Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Ancaman Kekerasan yang Viral, MMA Terancam 1 Tahun Penjara

Foto diambil pada tanggal 11 November 2024, saat tersangka kasus ancaman kekerasan di Banyuwangi, MMA, ditampilkan dalam konferensi pers di Polresta Banyuwangi.

Pengemudi BMW Pink di Banyuwangi Ditetapkan Tersangka Ancaman Kekerasan, MMA Terancam 1 Tahun Penjara

BanyuwangiPolresta Banyuwangi menetapkan MMA, pengemudi Sedan BMW pink bernopol P 44 PII, sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan terhadap seorang juru parkir (jukir). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/11/2024).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., didampingi Wakapolrsesta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim beserta Kabag Ops, menjelaskan bahwa MMA resmi ditahan sejak Sabtu (9/11/2024) setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli.

“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan terhitung sejak Sabtu (9/11/2024), setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli,” kata Kapolresta Banyuwangi.

“Tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” imbuh Kombes Pol. Rama.

Dalam rilis tersebut, tersangka ditampilkan dengan pakaian tahanan berwarna orange, kedua tangannya juga dalam keadaan diborgol.

Kombes Pol. Rama menjelaskan, kasus pengancaman tersebut menjadi membuat gaduh dan menyita perhatian publik. Untuk itu, kata dia, kepolisian berkomitmen secara profesional dan prosedural menindaklanjuti laporan korban.

Tersangka Kasus Ancaman Kekerasan di Banyuwangi Ditampilkan dalam Konferensi Pers
Polresta Banyuwangi Gelar Konferensi Pers terkait Kasus Penodongan Pistol ke Juru Parkir di Kabupaten Banyuwangi (Foto: Istimewa/Meka)

Kombes Pol. Rama menjelaskan, hasil gelar perkara aparat menunjukkan, kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Dalam kasus tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti antara lain empat rekaman CCTV di beberapa tempat. Yakni di Abba Mart yang merupakan lokasi kejadian dugaan pengancaman, gerai makanan cepat saji, area sekitar Taman Sri Tanjung, dan simpang lima.

“(Rekaman CCTV itu) yang menunjukkan dan memberi petunjuk yang kuat bahwa terlapor yang melakukan ancaman kekerasan,” kata Kombes Rama.

Soal benar tidaknya ada penodongan senjata api dalam ancaman itu, kepolisian masih akan mengusut lebih lanjut. Yang pasti, tersangka memang memiliki senjata api jenis glock 43 yang kini telah diamankan polisi. Termasuk juga lengkap dengan amunisinya.

Senjata itu dimiliki oleh tersangka secara sah. Untuk penanganan lebih lanjut terkait senjata api, Polresta Banyuwangi akan berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Kecuali korban, menurut Kombes Pol. Rama, tidak ada pihak lain atau bukti rekaman CCTV yang menunjukkan korban menodongkan pistol.

“Tetapi berdasarkan keterangan saksi dan bukti ucapannya ancaman kekerasannya, maka analoginya, apabila tersangka mengancam, ‘awas tak tembak kamu’, maka sejatinya ada senjata di situ,” kata Rama.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sedan BMW bernopol P 44 PII yang dikendarai tersangka saat pengancaman terjadi. Selain mengamankan, polisi juga melakukan penilangan sebab warna ke kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera pada surat resmi.

Sekadar informasi, penampakan kendaraan bernopol P44PII milik tersangka merupakan mobil sedan dengan warna pink.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *