Produksi Kopi Ganja, Pria asal Bandung Diamankan Polres Cimahi

meracik kopi ganja

Media Kampung, Seorang pria bernama Indra Purba, seorang sarjana, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Cimahi karena terlibat dalam meracik kopi ganja di rumahnya di Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Kopi ganja buatannya yang rencananya akan dijual ke Thailand berhasil ditemukan oleh polisi di Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, menjelaskan bahwa ganja dicampurkan dengan kopi dan akan diperjualbelikan.

“Ganja dicampur dengan kopi dan akan diperjualkan,” kata Kapolres Cimahi AKBP, Aldi Subartono, Kamis (3/8/2023).

Meskipun belum sempat diedarkan, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 202,67 gram kopi ganja yang telah dikemas dalam sachet, serta alat yang dipakai untuk meraciknya.

Penyidik masih mendalami kasus ini dan belum dijelaskan dari mana Indra mempelajari cara meracik kopi ganja tersebut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini bisa saja pelaku pernah mengedarkan. Kopi ganja yang baru pertama di Cimahi,” terang Aldi Subartono.

Atas perbuatannya, Indra dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 113 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. Ini merupakan kasus pertama pengungkapan kopi ganja di Cimahi.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *