Media Kampung – Seorang vlogger berinisial FF mencoba menyuap petugas kepolisian lalu lintas di Jalur Puncak, Bogor, setelah diberhentikan karena pelanggaran lalu lintas. Awalnya, FF mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) di media sosialnya, namun rekaman lengkap dari polisi membantah klaim tersebut.
Dalam video yang sempat diunggah FF, ia merekam dirinya diberhentikan oleh Aiptu Dulyani, anggota Satlantas Polres Bogor. FF mengklaim surat-surat kendaraannya lengkap dan polisi meminta sejumlah uang. Namun, setelah video tersebut viral dan dihapus oleh FF, pihak kepolisian merilis rekaman utuh yang memperlihatkan kejadian sebenarnya.
Fakta di Balik Video
Berdasarkan video lengkap yang diterima kumparan, motor RX King yang dikendarai FF menggunakan pelat nomor F 47 MI. Aiptu Dulyani mengonfirmasi bahwa pelat tersebut adalah pelat bodong, karena nomor polisi itu sebenarnya untuk mobil. Selain itu, SIM FF sudah mati, STNK mati sejak 2022, dan pajak motor tidak dibayar sejak 2019.
Dalam rekaman, FF terlihat menawarkan uang damai kepada Aiptu Dulyani dengan ucapan, “Damai aja pak.” Petugas dengan tegas menolak, menjawab, “Nggak boleh, kan pengin polisi yang bersih.”
Kronologi Kejadian
- FF diberhentikan polisi di Jalur Puncak karena pelanggaran lalu lintas.
- FF merekam interaksi dan mengunggahnya ke media sosial, mengaku kena pungli.
- Video dihapus oleh FF setelah viral, namun diunggah ulang oleh akun lain.
- Polisi merilis rekaman lengkap yang menunjukkan FF tidak memiliki surat lengkap dan mencoba menyuap.
- Motor ditilang dan FF diimbau untuk taat pajak serta memperpanjang SIM.
Dampak dan Imbauan
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan berlalu lintas dan bahaya menyebarkan informasi yang tidak benar. Aiptu Dulyani mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat kendaraan dan membayar pajak tepat waktu. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk bersih dari praktik suap dan pungli.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.























Tinggalkan Balasan