Media Kampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan logam mulia jenis platina seberat 55 kilogram di dalam mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu, 4 Juli 2026. Logam mulia tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp40 miliar.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di kendaraan yang ditumpangi Syah Afandin. Dari penelusuran awal, harga satu keping logam tersebut diperkirakan mencapai Rp900 juta, sehingga total nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. “Dugaan awal itu ada keuntungannya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar,” jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, 5 Juli 2026.

Selain logam mulia, penyidik juga menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai total sekitar Rp1,22 miliar. Rinciannya, SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta. KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen.

KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pihak swasta yang juga tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini bermula ketika Syah meminta sisa biaya proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat yang sedang dikerjakan oleh Yaqub. Keduanya telah menyepakati fee sebesar Rp1,2 miliar, namun baru Rp800 juta yang diterima Syah. Syah kemudian meminta sisa Rp400 juta, namun Yaqub hanya sanggup memberikan Rp100 juta. Rencananya, uang tersebut akan diserahkan pada Rabu, 1 Juli 2026.

Proses serah terima uang Rp100 juta akhirnya terjadi di sebuah kafe di Kota Medan. Setelah uang berpindah tangan, tim penyidik KPK menghentikan kendaraan yang ditumpangi Syahrial, orang kepercayaan Syah, dan mengamankan uang tersebut yang ditemukan di bawah jok kursi mobil.

Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK akan meminta klarifikasi kepada Syah terkait asal usul logam mulia tersebut. Untuk memastikan keasliannya, KPK akan melibatkan ahli dari Antam atau Pegadaian.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.