Media Kampung – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus korupsi di sektor pelayaran. Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengumumkan penetapan seorang ASN Kementerian Perhubungan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dan pemerasan di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka berinisial YK, yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang, diduga melakukan pungutan liar terhadap kapal-kapal yang melintas di Sungai Lalan. Praktik ini berlangsung melalui perantara agen kapal dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp3 juta per kapal, tergantung ukuran kapal.
Berdasarkan penyidikan sementara, YK diduga menerima uang sekitar Rp1,296 miliar dalam kurun waktu tujuh bulan, sejak Mei hingga Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 56 saksi, termasuk 27 agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp165 juta, tujuh keping logam mulia dengan total berat 275 gram, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide warna biru. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat dan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketut Sumedana juga menyampaikan bahwa tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat BPD Martapura berinisial FS telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,4 miliar. FS berkomitmen melanjutkan pengembalian sisa kerugian negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan