Media Kampung – Wanita berinisial YTR (29) yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh T (30) di sebuah rumah kos di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis setelah tiga tahun hilang dari keluarga. Kasus ini masih menyisakan sejumlah teka-teki, termasuk hubungan antara korban dan pelaku yang disebut hanya pacaran, bukan suami-istri.

Keluarga korban mengungkapkan bahwa YTR pertama kali mengenal T saat menghadiri konser musik di kawasan Kota Bandung. Adik korban, Syahrul Ulum (26), menuturkan bahwa kakaknya sempat membawa T ke rumah dan memperkenalkannya sebagai teman. Namun, tidak lama setelah menjalin hubungan, YTR mulai sulit dihubungi hingga akhirnya menghilang.

Selama tiga tahun, keluarga berupaya mencari YTR dengan mendatangi kos dan tempat kerjanya, tetapi tidak membuahkan hasil. Mereka juga menyebarkan poster pencarian di media sosial. Sempat ada pesan WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan YTR, namun isinya dinilai tidak wajar dan membuat keluarga curiga. Syahrul mengatakan, “Bilangnya kasar. Jangan nyari-nyari, udah gede ini.” Keluarga meyakini pesan itu bukan dari korban karena YTR dikenal sebagai pribadi yang baik.

Kondisi YTR saat ditemukan sangat memprihatinkan. Ia dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan luka berat di kepala, wajah, kaki, dan tangan. Syahrul menyebut wajah kakaknya “hancur” akibat penganiayaan. Korban juga mengalami gangguan penglihatan, bibir sumbing, sulit berbicara, dan tidak bisa berjalan.

Polisi telah menerima laporan dari kakak kandung korban, Afif Shandy Shandely, dengan nomor LPB1145VI2026SPKTPOLDA JAWA BARAT pada 12 Juni 2026. T dilaporkan atas dugaan penganiayaan berat sesuai Pasal 466 KUHP. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa korban diduga dianiaya selama tiga tahun menghilang menggunakan tangan, benda tumpul, dan senjata tajam.

Hingga berita ini diturunkan, YTR masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung. Keluarga berharap proses hukum berjalan adil dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.