Media Kampung – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah akan memprioritaskan perusahaan tambang mineral dan batu bara yang menyetor royalti besar agar tidak terkena pemangkasan produksi dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2026.

Hal ini disampaikan Bahlil saat bertemu wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin (3/8/2026). Pemerintah memiliki kriteria khusus dalam menentukan target produksi minerba tahunan, salah satunya berdasarkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari setoran royalti penambang. Bahlil menekankan pentingnya menjaga penerimaan negara tetap stabil meski produksi berkurang, dengan mendorong program hilirisasi minerba untuk meningkatkan nilai tambah komoditas.

Baca juga:

Prioritas Produksi Berdasarkan Royalti

Bahlil menyatakan bahwa volume produksi minerba akan diratakan agar tidak terjadi monopoli oleh perusahaan tertentu, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun, pengecualian diberikan bagi perusahaan yang menunjukkan komitmen dengan membayar royalti yang besar kepada negara. “Saya harus memprioritaskan yang royalti bayar gede dong,” ujar Bahlil.

Dengan pendekatan ini, pemerintah mendorong perusahaan tambang meningkatkan manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan sekadar mengajukan kenaikan produksi tanpa kontribusi signifikan melalui royalti.

Revisi RKAB dan Pemerataan Produksi

Banyak perusahaan mengajukan perubahan RKAB 2026. Namun, karena volume produksi yang ditetapkan pemerintah tetap sama, Bahlil menyebutkan bahwa dilakukan pemerataan dengan memangkas volume produksi perusahaan lain untuk memberikan ruang bagi pendatang baru atau perusahaan yang meningkatkan kontribusi royalti. “Volume dasarnya kan sama nih, tapi yang meminta kan nambah. Mau tidak mau kita bikin pemerataan,” jelasnya.

Baca juga:

Relaksasi Terukur Menyesuaikan Pasar Global

Pemerintah melakukan revisi RKAB secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi permintaan dan penawaran global agar pasokan aman dan harga komoditas tidak jatuh hingga merugikan negara. Bahlil mengingatkan bahwa kelonggaran produksi perlu dilakukan secara terukur agar harga batu bara dan nikel tetap stabil di pasar internasional.

Pada 2026, kuota produksi batu bara ditetapkan sekitar 600 juta ton, turun sekitar 190 juta ton dibandingkan realisasi 2025. Kuota produksi nikel berada di kisaran 260-270 juta ton, dengan penambahan volume hanya untuk kebutuhan smelter.

Bahlil juga menyatakan bahwa Indonesia memasok 43 persen dari perdagangan batu bara global yang mencapai 1,3 miliar ton. Oleh karena itu, menjaga keseimbangan pasokan sangat penting agar harga tidak anjlok akibat kelebihan produksi.

Baca juga:

Sensitivitas Informasi dan Komitmen Pemerintah

Meski ada potensi kenaikan RKAB produksi, Bahlil enggan menyebutkan besaran perubahan kuota secara rinci karena informasi tersebut sangat sensitif terhadap pergerakan harga pasar. Pemerintah membuka pengajuan revisi RKAB hingga 31 Juli 2026 dan akan terus memantau kondisi pasar serta kinerja perusahaan tambang.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan, sesuai amanat konstitusi, dengan menyeimbangkan kepentingan negara, pengusaha, dan masyarakat luas.