Media Kampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghadirkan ahli keuangan negara dalam sidang perkara dugaan korupsi di PT Angkasa Pura Kargo (APK). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Rabu, 17 Juni 2026, terungkap kerugian negara mencapai Rp8,3 miliar akibat proyek pengangkutan material pembangunan PLTU Ampana yang diduga fiktif.
Ahli yang dihadirkan adalah Erwinta Marius dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda. Ia memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat sejumlah terdakwa, yaitu mantan Direktur PT APK Gautsil Madani, General Manager of Logistics and Supply Chain PT APK periode April 2018-Juni 2022 Ade Yolando Sudirman, Contract Logistic Manager PT APK periode April 2020-Juni 2023 Muhammad Fikar Maulana, Direktur PT Libra Bhakti Nusantara (LBN) Yulyanti, serta pihak swasta Thio Anita Widjaja dan Hendro Prasetyo.
Proyek Fiktif dan Kerugian Negara
JPU Agra Syafiqudin Yusuf menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek pengangkutan material pembangunan PLTU Ampana dari Surabaya menuju Ampana, Sulawesi Tengah. Dalam pelaksanaannya, PT APK menunjuk PT LBN dan PT ASM sebagai pelaksana pekerjaan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut diduga tidak pernah terealisasi meskipun pembayaran tetap dilakukan oleh PT APK yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Angkasa Pura. “Proyek ini tidak ada,” tegas Agra.
Dana yang telah dikeluarkan perusahaan mencapai lebih dari Rp8 miliar. Uang tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang kini berstatus terdakwa. Pembuktian masih berjalan di persidangan. “Kami sudah memegang aliran keuangannya untuk membuktikan pihak mana saja yang harus dibebankan uang pengganti,” jelas Agra.
Hasil Pemeriksaan Ahli
JPU Tomy Detasatria mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pekerjaan pada periode 2020 hingga 2022 menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp8.367.989.053. Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif namun telah dibayarkan oleh PT APK. “Ahli telah menjelaskan metode penghitungan dan menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara atas kegiatan di PT Angkasa Pura Kargo,” ujarnya.
Dalam persidangan, ahli juga menerangkan bahwa pekerjaan dalam proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan oleh perusahaan. “Yang terungkap, pekerjaan tersebut tidak pernah dikerjakan dan tidak pernah ada. Namun pembayaran tetap dilakukan,” kata Tomy.
Kelemahan Sistem Pengawasan Internal
Selain dugaan pekerjaan fiktif, ahli juga mengungkap adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal PT APK. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya pencairan dana tanpa pengawasan yang memadai. “Ahli menerangkan adanya kelemahan pengawasan internal terhadap laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan tersebut,” pungkas Tomy.
Sidang perkara ini masih terus berlanjut. JPU berkomitmen untuk mengungkap seluruh aliran dana dan meminta pertanggungjawaban para terdakwa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan