Media KampungKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan SF, mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2022-2024, pada Senin (15/6/2026) setelah ia kembali dari ibadah haji. Penahanan ini terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga merugikan negara hingga Rp3,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengonfirmasi bahwa SF langsung ditahan begitu tiba di Indonesia karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik saat masih berada di Tanah Suci. Tersangka akan menjalani masa tahanan 20 hari di Rutan Kelas I A Palembang, terhitung 15 Juni hingga 4 Juli 2026.

Kasus ini bermula dari penyaluran KUR yang merupakan program pembiayaan pemerintah untuk UMKM. Penyidik menduga SF dan KS—Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2021-2022—memerintahkan pejabat internal bank untuk menyiapkan dokumen analisis kelayakan usaha milik FS, yang diduga menggunakan 16 debitur fiktif untuk mengajukan pinjaman. Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendukung proyek tertentu.

Selain SF, dua tersangka lain yang telah ditetapkan sejak 28 April 2026 adalah KS dan FS selaku pengguna dana. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 41 saksi untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sumsel terus mendalami perkara ini guna mengungkap seluruh jaringan dan kerugian negara yang lebih luas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.