Media Kampung – Sosok R kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan perannya dalam mangkraknya proyek Stadion Barombong terungkap melalui serangkaian laporan investigatif. Keterlibatan R dalam proses tender menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas di Makassar.

Stadion Barombong, yang direncanakan menjadi kandang Tim Ayam Jantan dari Timur, telah berhenti dibangun sejak 2017 dan kini menjadi simbol inefisiensi pemerintah daerah. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel pada 2019 mengidentifikasi dua masalah utama: status lahan yang tidak jelas dan kelemahan struktural pada kerangka bangunan.

Laporan audit juga menemukan bahwa rekanan yang dikendalikan oleh R tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, meskipun telah lolos seleksi tender. KPPU mencatat bahwa perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam akibat pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 tentang persengkokolan tender, sebagaimana dipertegas oleh putusan Mahkamah Agung No.430/2015.

Menurut sumber internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejari Sulsel), tim TP4D tidak menolak rekomendasi R meskipun rekanannya terdaftar hitam. Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, menegaskan bahwa aparat masih menunggu laporan resmi sebelum mengambil tindakan hukum.

“Kami mengikuti setiap perkembangan dan akan menindaklanjuti laporan masyarakat jika ada,” ujar Soetarmi dalam pernyataan kepada wartawan pada 25 April 2026. Pernyataan tersebut mencerminkan sikap hati-hati Kejati meski tekanan publik semakin kuat.

Bastian Lubis, ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Patria Artha Makassar, menilai proyek ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Ia menambahkan bahwa kegagalan konstruksi yang mengakibatkan keruntuhan sebagian struktur menambah beban finansial bagi pemerintah daerah.

Abdul Fickar Hadjar, dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, menilai adanya potensi korupsi dalam proses pengadaan dan pengawasan teknis. “Jika tidak ada akuntabilitas, maka uang publik akan terus tergerus oleh praktik tidak transparan,” ujarnya.

Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI dan pemenang KWP Award 2026, menolak memberikan komentar lebih lanjut meski sebelumnya ia mendukung penyelesaian stadion untuk kepentingan konstituen. Sikapnya menimbulkan spekulasi mengenai keterkaitan politik lokal dengan proyek tersebut.

Data BPKP menunjukkan bahwa nilai kontrak awal mencapai Rp1,2 triliun, namun realisasi fisik hanya mencapai 30 persen sebelum proyek terhenti. Penundaan ini dipicu oleh perselisihan dokumen tanah dan dugaan manipulasi hasil evaluasi teknis.

Pengungkapan lebih lanjut mengindikasikan bahwa R memiliki jaringan luas dengan sejumlah pejabat daerah, yang memfasilitasi masuknya rekanannya ke dalam proses seleksi meski terdapat peringatan resmi. Jaringan ini diduga melibatkan beberapa pejabat dinas pekerjaan umum dan perencanaan kota.

Sejumlah saksi anonim melaporkan bahwa pada tahap akhir 2016, R secara pribadi menghubungi tim evaluasi untuk menyesuaikan kriteria teknis demi menguntungkan perusahaan yang dikuasainya. Tindakan tersebut tidak tercatat dalam notulen resmi, menambah keraguan atas integritas proses.

Pada November 2017, R dikabarkan berhasil mengamankan kontrak lanjutan untuk pembangunan tribun tambahan di Stadion Barombong. Kontrak tersebut bernilai sekitar Rp350 miliar, namun belum ada progress signifikan hingga kini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Andi Prasetyo, menyatakan bahwa mereka masih melakukan verifikasi dokumen terkait proyek tambahan tersebut. Ia menambahkan bahwa semua pihak terkait diharapkan bersikap kooperatif demi kepentingan publik.

Pengamat kebijakan publik, Dr. Siti Marwah, menekankan pentingnya audit independen yang melibatkan lembaga eksternal untuk mengungkap seluruh lapisan korupsi. Ia menyarankan pembentukan tim khusus yang melaporkan temuan langsung ke DPRD setempat.

Sejak audit 2019, belum ada tindakan hukum yang dijatuhkan kepada R atau perusahaan yang dikendalikan olehnya. Kejari Sulsel tetap menunggu laporan formal dari masyarakat atau lembaga pengawas lainnya.

Warga Makassar secara aktif menggalang petisi daring yang menuntut transparansi penuh dan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat. Hingga saat ini, petisi tersebut telah memperoleh lebih dari 25.000 tanda tangan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menanggapi tekanan publik dengan menjanjikan pembentukan panitia khusus untuk meninjau kembali status lahan dan kelayakan teknis Stadion Barombong. Panitia tersebut dijadwalkan mengadakan pertemuan pertama pada akhir Mei 2026.

Jika proses peninjauan menghasilkan rekomendasi pembongkaran atau rehabilitasi, dampak finansial bagi daerah dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, keputusan akhir akan sangat memengaruhi anggaran pembangunan lainnya.

Secara keseluruhan, kasus Sosok R menunjukkan betapa kompleksnya dinamika politik, hukum, dan ekonomi dalam proyek infrastruktur besar. Pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi publik menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.