Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Keduanya adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam skema suap untuk mendapatkan kuota haji khusus tambahan. Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta 10 ribu dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex.

Atas pemberian tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024, sedangkan delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah total Rp40,8 miliar. KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Dalam perkara terpisah, dua mantan kepala bidang di Dinas Sosial Lombok Barat, Muh Zakaki dan Dewi Dahliana, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus korupsi pengadaan mukena dan sarung untuk DPRD Lombok Barat. Mereka dinilai melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sementara itu, Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.