Media Kampung – 17 April 2026 | Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polantas Metro Jaya serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada pertengahan April 2026. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik yang dianggap merusak integritas proses investigasi.
Faizal menyatakan bahwa pernyataan pribadi Budi Prasetyo yang diklaim mewakili posisi resmi KPK tidak pernah menjadi acuan hukum yang sah. Ia menekankan adanya pola kebohongan yang dipaksakan untuk menipu publik, terutama dalam kasus penyelidikan Bea dan Cukai.
Menurut keterangan Faizal, dirinya bersama beberapa aktivis dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada 7 April 2026, ia memberikan keterangan singkat selama kurang lebih tiga puluh menit tanpa mengakui adanya penerimaan fasilitas.
Faizal menegaskan bahwa hubungannya dengan pejabat Bea dan Cukai, Rizal (RZ), terbatas pada dua pertemuan informal pada 20 November 2025 dan 19 Desember 2025. Pertemuan tersebut berlangsung di luar lingkungan kerja, bersifat pribadi, dan tidak mengikat secara profesional.
Ia membandingkan situasi tersebut dengan posisi Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK yang juga aktif dalam organisasi massa. Asep memiliki jaringan ormas yang luas dan berkelanjutan, berbeda dengan pertemuan singkat Faizal yang tidak menimbulkan ikatan kepentingan.
Dalam surat laporan yang diparaf oleh petugas KPK, Faizal mengutip Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 yang memberi kewenangan Dewas KPK untuk menilai pelanggaran kode etik pejabat KPK. Ia meminta Dewas memanggil Budi Prasetyo untuk telaah etik.
Polantas Metro Jaya mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kombes Budi Hermanto, Kepala Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa laporan sedang diproses dan administrasi penyidikan (mindik) sedang disiapkan.
Budi Prasetyo menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan bahwa pencemaran nama baik yang dituduhkan bersifat subjektif dan bahwa hak warga negara melaporkan adalah sah. Ia menegaskan KPK tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan kasus.
Pengaduan Faizal juga mencakup dugaan pelanggaran etika dalam pernyataan Budi yang menyebut Faizal menerima fasilitas dalam kasus Bea dan Cukai. Faizal menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa ia hanya memberikan opini sebagai kritikus politik.
Kasus penyelidikan Bea dan Cukai melibatkan tujuh tersangka, termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC, Rizal, serta beberapa pejabat senior lainnya. Semua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK dan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Faizal mengklaim bahwa tekanan untuk masuk ke arena kasus besar tidak beralasan, karena ia tidak memiliki kepentingan bisnis atau politik dalam ekosistem Bea dan Cukai. Ia menegaskan posisi independennya sebagai aktivis dan pengamat kebijakan publik.
Dewas KPK dijadwalkan akan mengadakan rapat khusus untuk menilai laporan etika terhadap Budi Prasetyo. Hasil telaah tersebut diharapkan dapat menentukan sanksi administratif atau pembinaan etik bagi pejabat KPK.
Polantas Metro Jaya mengindikasikan bahwa proses pemeriksaan saksi pelapor, termasuk Faizal, akan dilaksanakan setelah tahap mindik selesai. Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik.
Sejauh ini, belum ada keputusan final dari Dewas KPK maupun Polantas Metro Jaya. Namun, perkembangan kasus ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas institusi anti‑korupsi di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan