Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 pegawai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Selasa, 19 Mei 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengurusan importasi barang dan penerimaan uang di lingkungan bea dan cukai.

Para pegawai yang diperiksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di berbagai seksi intelijen kepabeanan dan cukai. Beberapa nama yang dipanggil antara lain Akhmad Zulfan Rosadi dari Seksi Intelijen Cukai, Nico Ahmad Affandy dan Neta Akbardani dari Seksi Intelijen Kepabeanan 1 dan 2, serta Welvianus dan Harry Perdana Lang yang juga bertugas di seksi intelijen kepabeanan. Selain mereka, KPK juga memanggil Aulia Elang Willmania, M. Wildan Adhitama, Grenaldo Ferdinan Butar-Butar, Salisa Asmoaji, M. Ikram, Yogasidi, dan Farid Agung Kurniawan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan saksi ini bertujuan untuk mendalami dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan bea dan cukai, terutama terkait pengurusan importasi barang. Namun, KPK belum merinci secara detail materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap para pegawai tersebut.

Kasus korupsi ini sebelumnya telah menjerat enam orang tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Rizal. Selain Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam pengurusan importasi barang. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan diduga melakukan gratifikasi terkait pengurusan importasi.

Kasus bermula pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, dan beberapa pihak lainnya diduga melakukan pemufakatan untuk mengatur jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengungkap keterlibatan sejumlah pegawai bea cukai dalam praktik korupsi tersebut.

Baru-baru ini, KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, sebagai tersangka baru. Penangkapan Budiman dilakukan di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari 2026.

Langkah KPK memeriksa pegawai DJBC ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor kepabeanan. Proses penyidikan masih berjalan, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh keterlibatan dalam kasus ini demi menjaga integritas lembaga dan kepastian hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.