Media Kampung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyesuaian struktur organisasi dan pembagian tugas di Dewan Komisioner. Langkah ini diambil sebagai respons atas perubahan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penataan ulang struktur organisasi bertujuan agar lembaga dapat menjalankan peran baru dengan lebih efektif, terutama dalam memperkuat fungsi pencegahan kegagalan bank. Menurutnya, pembagian tugas yang selama ini diterapkan masih belum optimal karena masih terdapat tumpang tindih antara fungsi strategis dan operasional.

“Penyesuaian ini dilakukan agar organisasi LPS bisa berjalan lebih fokus dan efektif dalam mendukung mandat yang baru,” tutur Anggito saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Dalam struktur baru tersebut, Ketua Dewan Komisioner akan mengarahkan fokus pada fungsi strategis seperti perencanaan, penganggaran, pengawasan kinerja, dan pengelolaan hubungan kelembagaan. Selain itu, pengawasan terhadap fungsi audit internal serta Governance, Risk, and Compliance (GRC) juga akan berada langsung di bawah kendali pimpinan LPS untuk meningkatkan koordinasi dan tata kelola organisasi.

Perubahan ini diharapkan dapat mendorong LPS untuk lebih optimal dalam menjalankan perannya sebagai risk minimizer di sektor keuangan. Penyesuaian organisasi juga menjadi langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis, yang merupakan bagian dari penguatan sektor keuangan di Indonesia.

Dengan struktur yang lebih terarah, LPS berharap dapat memperkuat fungsi pengawasan dan pencegahan risiko kegagalan perbankan sekaligus mendukung penyelenggaraan program baru tersebut secara lebih efisien dan efektif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.