Media Kampung – Toba Pulp Lestari PHK massal 80% karyawan setelah pemerintah mencabut izin pemanfaatan hutan, menandai krisis tenaga kerja terbesar di industri pulp Sumatra Utara.
Pemerintah menandatangani Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 87/2026 pada awal April 2026 yang secara resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).
Manajemen perusahaan mengumumkan bahwa pemutusan hubungan kerja akan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026, setelah sosialisasi kepada karyawan pada 23‑24 April 2026.
Penghentian operasi pabrik mengakibatkan ribuan pekerja lapangan, terutama penduduk desa sekitar Danau Toba, kehilangan mata pencaharian secara mendadak.
“Kami memperkirakan sekitar 80 persen dari total karyawan akan terdampak, namun angka pasti baru dapat dikonfirmasi setelah tanggal efektif PHK,” kata Salomo Sitohang, Corporate Communication Head PT Toba Pulp Lestari.
Laporan tahunan 2025 mencatat total tenaga kerja perusahaan sebanyak 1.149 orang, dengan 113 berusia 18‑25 tahun, 459 berusia 26‑35 tahun, 286 berusia 36‑45 tahun, dan sisanya di atas 45 tahun.
PT Toba Pulp Lestari, yang awalnya berdiri pada 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama, menjadi bagian dari grup INRU setelah restrukturisasi pada tahun 2000 dan kini mayoritas sahamnya dikuasai oleh Allied Hill Limited milik Joseph Oetomo.
Sejak 2025, perusahaan menghadapi tekanan intensif terkait dampak lingkungan, terutama setelah banjir bandang yang melanda wilayah Tapanuli dan menimbulkan tuduhan kerusakan hutan luas.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) bersama Kementerian Kehutanan mengambil alih lahan konsesi seluas 167.912 hektare untuk pengelolaan kembali.
Manajemen mengakui kemungkinan munculnya gugatan hubungan industrial dari karyawan yang terdampak, dan telah menyiapkan tim hukum untuk menangani potensi sengketa.
Dalam laporan ke Bursa Efek Indonesia, direksi menegaskan bahwa PHK tidak akan mengubah kondisi keuangan atau kelangsungan usaha secara keseluruhan, meskipun operasional utama telah dihentikan.
Berbagai organisasi lingkungan dan serikat pekerja menyuarakan keprihatinan atas dampak sosial‑ekonomi, menuntut kompensasi yang adil bagi pekerja dan pemulihan ekosistem.
Hingga saat ini, proses penutupan pabrik masih berlangsung, sementara tim HR sedang menyiapkan paket pesangon dan program penempatan kembali bagi karyawan yang tersisa.
Kondisi terbaru menunjukkan bahwa tanggal 12 Mei 2026 menjadi batas akhir pelaksanaan PHK, dengan pemantauan ketat dari otoritas terkait untuk memastikan kepatuhan prosedur dan perlindungan hak pekerja.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan