Media Kampung – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tengah mendalami dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD dan 55 anggota DPRD setempat yang mencapai Rp33,1 miliar. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, M. Arsyad, menyatakan bahwa berkas aduan telah diterima dan akan dipelajari.
Anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD tercatat sebesar Rp6,87 miliar, sedangkan anggaran untuk 55 anggota DPRD mencapai Rp26,31 miliar. Total alokasi yang diusut adalah Rp33.183.105.100. Laporan ini masuk berdasarkan aduan dari aktivis Kontak dengan nomor laporan 010/KONTAK/V/2026.
M. Arsyad menjelaskan bahwa langkah awal adalah mempelajari laporan tersebut. Setelah itu, pelapor akan dipanggil untuk membuktikan aduannya. Jika bukti dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum akan menyerahkan berkas kepada Kepala Kejari untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
“Intinya awal tindakan kita itu minta bukti kepada pelapor terlebih dulu, kalau nanti bukti pelapor ini sudah full baket baru nanti kita akan panggil yang bersangkutan,” ujar Arsyad kepada Tangerangonline.id, Senin (15/6/2026).
Hingga berita ini ditulis, Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan awak media. Pihak kejaksaan masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan