Media Kampung – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BRI dalam proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). BRI menegaskan bahwa pengajuan KUR tidak pernah ditawarkan secara online melalui tautan yang tidak resmi maupun media sosial.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan KUR hanya bisa dilakukan secara langsung melalui petugas resmi BRI di kantor cabang, kantor cabang pembantu, BRI unit, Teras BRI, AgenBRILink, maupun tenaga pemasar resmi perusahaan. Ia menegaskan bahwa penawaran KUR melalui pesan singkat, tautan digital, dan akun media sosial yang tidak resmi merupakan modus penipuan yang memanfaatkan nama BRI.
Dhanny menyatakan, “BRI tidak pernah menawarkan pengajuan KUR secara online melalui tautan yang tidak resmi, akun pribadi, ataupun pihak yang tidak berhubungan langsung dengan BRI. Seluruh proses pengajuan KUR hanya dilakukan melalui unit kerja resmi kami.” Pernyataan ini disampaikan melalui grup WhatsApp BRI X Jurnalis pada Senin, 18 Mei 2026.
Selain itu, BRI menegaskan bahwa masyarakat tidak dikenakan biaya apapun di awal saat mengajukan KUR. Penawaran yang menjanjikan pencairan cepat dengan persyaratan yang tidak wajar patut dicurigai sebagai upaya penipuan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran yang tidak resmi.
BRI juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia seperti PIN, kata sandi, kode OTP, dan informasi sensitif lainnya kepada pihak manapun. Permintaan data-data tersebut harus dianggap sebagai indikasi penipuan. Verifikasi informasi sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi BRI untuk memastikan keaslian penawaran.
BRI menyarankan masyarakat untuk mencari informasi hanya lewat website resmi BRI, akun media sosial resmi, atau menghubungi Contact BRI di nomor 14017 atau 1500017. Sebagai langkah meningkatkan keamanan layanan, BRI juga terus mengedukasi masyarakat tentang literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus-kasus penipuan yang terjadi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan