Media Kampung – 15 April 2026 | KPK melakukan penyitaan enam barang milik Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Penahanan barang dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari penyidikan kasus suap impor.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa enam item tersebut termasuk beberapa alat elektronik yang dianggap bukti penting.

“Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo saat konferensi pers di kantor KPK.

Menurutnya, penyitaan didasarkan pada pengakuan Faizal Assegaf bahwa ia menerima barang tersebut dari tersangka dalam pemeriksaan sebelumnya.

Barang-barang yang disita diperkirakan bernilai total sekitar Rp 40,5 miliar, meski rincian lengkap belum dipublikasikan.

KPK menegaskan bahwa tindakan penyitaan bertujuan memperkuat konstruksi perkara dan memudahkan proses peradilan.

Kasus ini merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah saksi dan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap impor barang.

Selain Faizal Assegaf, KPK juga memanggil dua pegawai Bea Cukai, Muhammad Mahzun dan Rahmat, untuk diperiksa pada 7 April 2026.

Mereka diidentifikasi sebagai saksi penting yang dapat memberikan keterangan tentang aliran dana dan barang fiktif.

Investigasi menyoroti peran mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, yang menjabat antara 2024 hingga Januari 2026.

Rizal diduga memberikan fasilitas kepada Faizal Assegaf sebagai imbalan atas pengaruhnya dalam proses importasi.

KPK menambahkan bahwa penyidik juga menelusuri jaringan perusahaan terkait, termasuk PT Blueray, untuk mengungkap alur gratifikasi.

Beberapa nama lain yang menjadi fokus penyidikan meliputi John Field, pemilik PT Blueray, dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional perusahaan tersebut.

Semua tersangka yang telah diidentifikasi saat ini berada di Rumah Tahanan Negara KPK menunggu proses penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima berkas perkara dan diperkirakan akan mengajukan tuntutan formal dalam beberapa minggu ke depan.

Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pihak kepolisian masih meninjau laporan tersebut sementara penyidikan KPK tetap berjalan tanpa hambatan.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tanggal pasti penayangan barang bukti kepada publik, namun diperkirakan akan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.