Media Kampung – Pemerintah Kota Malang melalui Inspektorat Daerah mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengawasi pelayanan publik dengan melaporkan dugaan korupsi dan maladministrasi melalui portal resmi E-Wadul. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Saluran Pengaduan Khusus
Auditor Muda Idban PKDII Inspektorat Daerah Kota Malang, Rizki Andika, menjelaskan bahwa portal E-Wadul dirancang khusus untuk menampung laporan terkait pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN), maladministrasi, dan dugaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, untuk keluhan pelayanan publik umum, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sambat Lapor.
“Pengaduan pelayanan publik bisa menggunakan portal Sambat Lapor. Namun, jika menyangkut pelanggaran hukum, disiplin ASN, maladministrasi, maupun dugaan korupsi, masyarakat dapat melaporkannya melalui portal E-Wadul di Inspektorat Daerah Kota Malang,” ujar Rizki dalam program Halo RRI, Kamis, 2 Juli 2026.
Syarat Laporan dan Jaminan Kerahasiaan
Agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan baik, Rizki menekankan pentingnya kelengkapan data. Pelapor diharapkan menyertakan identitas yang dapat dihubungi, bukti pendukung seperti foto, dokumen, atau kronologi kejadian yang memuat unsur waktu, lokasi, dan peristiwa. Ia menjamin bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
“Jangan takut, kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga. Yang terpenting ada saluran yang bisa kami hubungi untuk klarifikasi serta alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.
Proses Penanganan Laporan
Setiap laporan yang masuk akan diproses berdasarkan urutan penerimaan. Setelah melalui tahap verifikasi, pelapor akan memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan kasus. “Kalau data yang disampaikan sudah lengkap, kami akan segera menindaklanjuti. Pelapor juga akan kami beri informasi bahwa laporannya sedang dalam proses pemeriksaan,” jelas Rizki.
Ia menambahkan bahwa aduan yang dapat disampaikan tidak hanya terbatas pada infrastruktur seperti jalan rusak atau fasilitas umum, melainkan juga hambatan pelayanan perizinan, dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga praktik korupsi yang dilakukan aparatur pemerintah.
Mekanisme Eskalasi
Apabila masyarakat merasa penanganan pengaduan di tingkat kota belum memuaskan, tersedia mekanisme eskalasi ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari pemerintah provinsi hingga kementerian terkait. Dengan demikian, diharapkan setiap laporan dapat ditangani secara tuntas.
Melalui berbagai kanal pengaduan tersebut, Pemerintah Kota Malang mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal pelayanan publik. Inspektorat memastikan setiap laporan yang memenuhi persyaratan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





















Tinggalkan Balasan