Media KampungMalang – Pengurus Yayasan Masjid Al Khoirot Ahlussunah Wal Jama’ah di Kota Malang melaporkan seorang mantan bendahara ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (3/7/2026) atas dugaan penggelapan uang masjid senilai Rp 550 juta. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

Ketua Yayasan Al Khoirot Ahlussunah Wal Jama’ah, Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah terjadi pergantian kepengurusan yayasan. Pengurus baru kemudian meminta laporan keuangan sejak 2015 dari kepengurusan Takmir periode 2012-2015. Namun, dana dari kotak amal masjid dan sumbangan donatur pada tahun 2015 tidak ditemukan kejelasannya.

“Terjadinya diperkirakan sekitar 2015. Total yang dilaporkan adalah Rp 550 juta, dan terlapor adalah bendahara 2 dengan inisial SDH,” kata Rudi di Mapolresta Malang Kota, Jumat siang.

Pengurus yayasan kemudian melakukan audit keuangan ulang sejak 2023 hingga 2025, termasuk menelusuri alur keuangan lama. Hal ini mendesak karena masjid sedang melakukan renovasi yang membutuhkan tambahan dana. “Keuangan pembangunan sudah menipis, sehingga dana yang seharusnya menjadi hak masjid tetapi diparkir di luar harus kami upayakan masuk,” jelas Rudi.

Sebelum melapor, pengurus telah berkomunikasi dan melakukan mediasi dengan sejumlah pengurus lama, termasuk SDH. Dalam mediasi, terduga pelaku mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan di luar kepentingan masjid. “Pengakuannya uang itu digunakan oleh sebuah travel bernama Nurabika yang berkedudukan di Bandung. Namun, siapa yang mengalirkan dana ini yang sedang kami urus,” tambah Rudi.

Terlapor sempat berjanji akan mengembalikan uang, tetapi hingga tahun 2026 tidak ada itikad baik. Hal ini mendorong pengurus yayasan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. “Hanya janji-janji saja, oleh karena itu kami harus melanjutkan ke lembaga yang berwenang,” tegas Rudi.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Laporan sudah diterima, kami akan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Kami mohon dukungan pelapor untuk membantu pengumpulan bukti agar kasus semakin terang,” ujar Kholis.

Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini. “Pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana akan kami mintai klarifikasi untuk mempelajari alur transaksi. Itu bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.