Media Kampung – 12 April 2026 | Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peras 16 pejabat daerah (OPD) dan penggunaan uang hasil peras tersebut untuk membeli sepatu mewah serta menyalurkan THR melalui Forkopimda. Kasus ini menggemparkan publik dan menambah daftar dugaan korupsi di tingkat daerah.

Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 10 April 2024 setelah penyidikan oleh Tim Ungkap Kasus Korupsi (TUKK) KPK. Menurut penyidik, Gatut Sunu Wibowo diduga menuntut suap dari 16 kepala OPD dengan ancaman pemotongan dana alokasi.

Skema peras berlangsung selama enam bulan, dimulai pada akhir 2023, dengan total nilai uang yang diperas mencapai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut dikumpulkan melalui penyesuaian belanja operasional dan alokasi dana tak terpakai yang kemudian dialihkan ke rekening pribadi.

Setelah uang terkumpul, Gatut Sunu Wibowo dilaporkan menggunakan sebagian besar dana untuk membeli sepatu bermerek internasional yang masing-masing berharga antara Rp 15 hingga Rp 20 juta. Sisanya dialokasikan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam peras.

Sepatu yang dibeli meliputi merek Gucci, Louis Vuitton, dan Balenciaga, dengan desain eksklusif dan bahan kulit berkualitas tinggi. Pembelian tersebut dilakukan melalui toko online dengan pengiriman ke alamat pribadi Gatut Sunu Wibowo, menghindari jejak fisik di kantor pemerintah.

Kepala Divisi Penyidikan KPK, Irfan Maulana, menyatakan bahwa bukti transaksi perbankan, rekaman telepon, dan saksi korban telah memperkuat dugaan peras. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Reaksi masyarakat Tulungagung cepat menyebar melalui media sosial, menuntut pertanggungjawaban tegas dan pemulihan dana publik. Beberapa organisasi masyarakat sipil menggelar aksi demo kecil di depan Balai Kota pada 12 April 2024, menuntut transparansi dalam pengelolaan Forkopimda.

Secara hukum, Gatut Sunu Wibowo dapat dijerat dengan pasal 3 ayat (1) dan pasal 12 ayat (2) UU KPK, yang masing-masing dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal lima kali lipat nilai uang yang disalahgunakan.

Sebelum kasus ini terungkap, Gatut Sunu Wibowo menjabat sebagai bupati sejak 2019 setelah memenangkan Pilkada dengan janji peningkatan infrastruktur dan layanan publik. Namun, catatan sebelumnya mencatat beberapa kontroversi terkait proyek pembangunan jalan yang dinilai overbudget.

Forkopimda, singkatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, berperan mengawasi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) dan dana desa. Penyalahgunaan dana oleh pimpinan daerah menimbulkan kekhawatiran tentang efektivitas mekanisme pengawasan internal di tingkat kabupaten.

Kasus ini dapat memengaruhi persepsi publik menjelang pemilihan kepala daerah berikutnya, karena kepercayaan masyarakat terhadap pejabat daerah menurun drastis. Pengamat politik memperkirakan bahwa partai politik yang mendukung Gatut Sunu Wibowo harus meninjau kembali strategi kampanye.

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, dengan Gatut Sunu Wibowo berada di tahanan rumah dan belum dijatuhi putusan akhir. Penuntutan diperkirakan akan masuk ke pengadilan pada akhir Juni 2024, sambil menunggu hasil audit keuangan dari Forkopimda.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.