Media Kampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), resmi ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri Mulyono langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun anggaran 2025-2026.
Menurut Syarief, pada awal tahun 2025, Andri Mulyono yang saat itu menjabat sebagai pengendali PT YAT menemui Wakil Kepala BGN berinisial Lodewyk Pusung (LP) untuk mempresentasikan profil perusahaannya. Tujuannya agar PT YAT bisa ikut dalam proyek pengadaan di BGN.
Setelah mendapatkan informasi tentang pengadaan motor listrik, Andri Mulyono ternyata aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Padahal, proses pengadaan belum dimulai dan perusahaannya tidak memenuhi syarat sebagai vendor. Tindakan ini dinilai melawan hukum.
Untuk memenangkan tender, Andri Mulyono bekerja sama dengan AA dengan melakukan akuisisi PT ASE. Ia juga terus menjalin komunikasi dengan para pihak terkait pengadaan. Strategi ini dilakukan agar perusahaannya bisa lolos seleksi meski tidak memenuhi persyaratan.
Selain memanipulasi syarat, Andri Mulyono juga melakukan penggelembungan harga (mark-up) pada setiap unit motor listrik Emmo. Tujuannya agar harga motor mendekati pagu anggaran yang tersedia. Syarief membenarkan bahwa anggaran pengadaan motor listrik BGN mencapai Rp1,1 triliun, namun rincian harga per unit dan nilai mark-up masih dalam penghitungan.
“Anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun. Untuk mark-up-nya, sedang kami hitung secara pasti. Kami bisa menyatakan ada mark-up karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum,” ujar Syarief.
Hingga saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat. Andri Mulyono menjadi tersangka baru setelah sebelumnya beberapa pihak telah diperiksa. Perkembangan kasus ini masih akan terus diikuti.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan