Media KampungKejaksaan Agung RI menyerahkan uang tunai senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam acara di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Dana tersebut merupakan akumulasi hasil lelang barang rampasan negara dari BPA Fair 2026 dan hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.

Rincian Dana: PNBP dan Pengembalian ke Korban

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa dari total Rp1,029 triliun, sebesar Rp19.124.065.000 merupakan uang rampasan yang harus dikembalikan kepada korban kejahatan. Dengan demikian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari BPA Fair mencapai Rp978.191.839.000. Selain lelang, BPA juga berhasil menelusuri aset Eddy Tansil berupa uang tunai Rp51.682.537.548 yang diserahkan secara sukarela.

Bukti Penegakan Hukum yang Tuntas

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyidikan dan persidangan, melainkan mencakup eksekusi putusan hingga pemulihan aset. “Ini adalah jawaban kepada masyarakat yang selama ini mempertanyakan apakah uang sitaan benar-benar diserahkan ke negara. Kami kumpulkan dan serahkan sekaligus,” ujar Burhanuddin. Ia menambahkan, dana tersebut terdiri dari PNBP hasil lelang BPA Fair dan hasil pemulihan aset Eddy Tansil.

Usulan Anggaran Pemeliharaan Aset

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan keluhan mengenai belum adanya anggaran khusus untuk pemeliharaan aset sitaan yang dikelola BPA, seperti kendaraan, bangunan, dan ribuan hektare lahan. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyatakan sebagian hasil pemulihan aset dapat dialokasikan kembali ke Kejaksaan untuk kebutuhan pemeliharaan sesuai aturan. “Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset. Yang penting harus ada dan cukup,” kata Purbaya. Besaran alokasi, yang sempat diusulkan 10-20 persen, masih akan dibahas lebih lanjut.

Purbaya menekankan bahwa setiap rupiah yang kembali ke negara harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara itu, Burhanuddin mengakui bahwa selama ini Kejaksaan belum memiliki anggaran pemeliharaan dan pengamanan aset sitaan, sehingga banyak aset yang berpotensi tidak terawat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.