Media Kampung – Satlantas Polres Nganjuk menjatuhkan sanksi tilang kepada sopir Bus Mira yang videonya viral karena aksi ugal-ugalan dan menyerempet Bus Sugeng Rahayu di Jalan Raya Panglima Sudirman, Nganjuk, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari. Meski aksi berbahaya itu terekam CCTV dan nyaris menyebabkan kecelakaan serius, polisi hanya memberikan sanksi administratif berupa tilang karena tidak ada korban jiwa.

Pengamat transportasi menilai aturan hukum yang ada sebenarnya sudah memadai untuk menjerat pelanggar, namun penegakan yang konsisten diperlukan agar memberi efek jera. Dalam kasus ini, kedua sopir sepakat menyelesaikan secara damai, tetapi polisi tetap memproses pelanggaran karena dianggap membahayakan pengguna jalan lain.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan Izzudi, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengedukasi pengemudi dan menindak tegas pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, Bus Mira mengalami kerusakan di sisi kiri dan kaca samping pecah, sedangkan Bus Sugeng Rahayu hanya rusak ringan pada spion.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.