Media Kampung – Pemilik kendaraan bermotor dilarang melakukan modifikasi pada pelat nomor, termasuk menutup dengan akrilik, melipat, atau mengubah bentuk huruf dan angka. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda hingga Rp500.000.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi setiap kendaraan yang harus terpasang sesuai ketentuan dan terbaca jelas saat digunakan di jalan raya. Larangan modifikasi bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan oleh petugas kepolisian dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga:

Aturan Hukum yang Mengatur Pelat Nomor

Ketentuan mengenai penggunaan pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 280. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Larangan modifikasi mencakup:

Baca juga:
  • Menutup pelat nomor dengan akrilik atau bahan lain
  • Melipat pelat nomor
  • Mengubah bentuk huruf atau angka
  • Mengecat ulang pelat nomor hingga sulit dibaca
  • Memasang aksesori atau stiker yang menutupi sebagian atau seluruh pelat nomor

Dampak Pelanggaran

Selain sanksi tilang, modifikasi pelat nomor dapat menghambat proses identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas, tindak pidana, atau kecelakaan. Sistem ETLE yang menggunakan kamera untuk merekam pelanggaran juga bisa terganggu jika pelat nomor tidak terbaca dengan jelas.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan pemasangan TNKB menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:

Budaya tertib berlalu lintas dimulai dari kepatuhan terhadap aturan dasar, termasuk memastikan pelat nomor kendaraan selalu terpasang dengan benar dan dapat terbaca dengan jelas.