Media Kampung – Penerapan SIM digital di Indonesia memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pengendara, terutama terkait penegakan hukum di lapangan. Salah satu isu yang paling sering ditanyakan adalah apakah seorang pengendara bisa ditilang jika tidak membawa kartu SIM fisik saat berkendara, meskipun sudah memiliki SIM digital.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat dari dua situasi berbeda. Tidak membawa SIM tidak selalu berarti pelanggaran, tergantung apakah pengendara benar-benar memiliki SIM atau tidak.
“Tidak dapat menunjukkan SIM pada saat mengemudikan kendaraan bermotor. Nah ini kan ada dua kategori ya, tidak dapat menunjukkan SIM ini, apakah yang bersangkutan tidak memiliki SIM atau tidak menunjukkan SIM karena lupa atau ketinggalan,” ujar Wibowo kepada Media Kampung, Rabu (19/6/2026).
Jika pengendara memang tidak memiliki SIM sama sekali, maka penindakan tetap diberlakukan. Kepemilikan SIM merupakan syarat wajib dalam berkendara di jalan raya, sehingga pelanggaran ini jelas akan dikenakan tilang.
“Dia punya SIM tapi lupa atau ketinggalan. Ini kan kasus yang berbeda. Nah kasus yang pertama, dia tidak memiliki SIM sudah jelas, ditilang,” jelasnya.
Namun, untuk kondisi kedua, yaitu pengendara sebenarnya memiliki SIM tetapi tidak membawa kartu fisik, pendekatannya berbeda. Apalagi saat ini sudah tersedia SIM digital yang bisa menjadi alternatif pengganti kartu fisik. Wibowo menegaskan bahwa pengendara yang memiliki SIM digital tidak akan ditilang jika tidak membawa kartu fisik, selama SIM digital tersebut diakses melalui aplikasi resmi yang terhubung dengan database kepolisian.
“Tetapi kalau yang kedua, dalam satu waktu kadang kita lupa bawa gitu kan. Atau mungkin seperti kawan-kawan saudara kita yang tertimpa bencana yang mungkin salah satu dokumennya SIM hilang atau rusak, sementara mereka perlu beraktivitas, untuk mereka ada toleransi karena pasca bencana, cukup pakai SIM digital saja, itu sama, tidak akan ditilang,” katanya.
Wibowo juga mengingatkan bahwa SIM digital yang dimaksud bukan sekadar foto dari kartu SIM. Pengguna harus mengaksesnya melalui aplikasi resmi yang terhubung langsung dengan database kepolisian. Dengan begitu, petugas dapat memverifikasi kepemilikan SIM secara real-time.
“Tinggal download aplikasi saja, nanti tinggal ikut saja prosedurnya. Tapi selama dia terkoneksi dengan database SIM di Digital Korlantas, berarti dia sah sebagai pemilik SIM digital,” tutupnya.
Dengan demikian, bagi Anda yang sudah memiliki SIM digital, tidak perlu khawatir jika suatu saat lupa membawa kartu fisik. Pastikan aplikasi SIM digital Anda terinstal dan dapat diakses saat diperlukan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan