Media Kampung, Serang – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mencatat sebanyak 10 warga menjadi korban keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang tahun 2026. Mayoritas korban berasal dari Kecamatan Kasemen dan berangkat ke Kamboja setelah tergiur janji gaji tinggi dan proses keberangkatan yang cepat.
Data ini terungkap setelah audiensi antara Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Banten dengan Wali Kota Serang pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni, menyatakan bahwa perekrutan PMI ilegal masih marak karena calon pekerja lebih mempercayai sponsor atau ajakan teman dibanding berkonsultasi dengan pemerintah.
Perekrutan PMI Ilegal dan Modusnya
Ani menjelaskan bahwa perekrutan ilegal dilakukan melalui jaringan perorangan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa memenuhi ketentuan resmi. Tidak ditemukan perusahaan penyalur ilegal yang beroperasi secara terbuka di Kota Serang, namun tindakan perekrutan tetap berjalan secara tersembunyi. Para calon pekerja tertarik dengan janji proses cepat, mudah, dan gaji besar.
“Sekarang banyak kasus pekerja scam di Kamboja. Mayoritas korban berasal dari Kasemen,” ujar Ani. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya tawaran bekerja di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa proses yang jelas dan resmi.
Prosedur Resmi Menjadi PMI
Disnakertrans menegaskan bahwa proses menjadi PMI secara prosedural sebenarnya tidak rumit. Calon pekerja hanya perlu melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat izin dari pasangan atau orang tua bagi yang belum menikah. Setelah menjalani wawancara, Disnakertrans akan menerbitkan rekomendasi yang menjadi syarat pembuatan paspor.
Ani juga mengimbau masyarakat untuk datang berkonsultasi ke Disnakertrans sebelum berangkat ke luar negeri agar dapat memastikan perusahaan atau agen penempatan yang digunakan terdaftar secara resmi.
Koordinasi Penanganan Kasus PMI Ilegal
Disnakertrans terus berkoordinasi dengan BP3MI Banten dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk menangani laporan warga yang menjadi korban keberangkatan ilegal. Salah satu kasus yang masih dipantau adalah Atilah, warga Kota Serang yang bekerja secara nonprosedural di Arab Saudi. Proses pemulangannya terkendala karena Atilah meninggalkan rumah majikannya dan saat ini KBRI di Riyadh tengah menelusuri keberadaannya.
Upaya Edukasi dan Perlindungan PMI
Kepala BP3MI Wilayah Banten, Kombes Pol Ponco Indriyo, menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Serang melalui edukasi dan sosialisasi untuk mencegah masyarakat terjebak perekrutan ilegal. Data Sistem Informasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO P2MI) menunjukkan 136 warga Kota Serang berangkat menjadi PMI secara prosedural hingga semester pertama 2026, mendekati capaian sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 200 orang.
Ponco menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi PMI yang berangkat melalui jalur resmi. Sebaliknya, PMI ilegal tidak tercatat dalam sistem pemerintah sehingga menyulitkan pengawasan dan penanganan jika menghadapi masalah di negara tujuan.
“Jangan mudah tergiur tawaran sponsor yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi. Risiko penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang jauh lebih besar,” tegasnya.














Tinggalkan Balasan